JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar isu bahwa pembelian tiket pesawat mulai April tahun ini perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Mengutip Kontan.co.id, Jumat (19/1/2018), Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, isu tersebut tidak benar alias hoax.
"Tidak benar bahwa penumpang pesawat harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat," kata Hestu.
Asal tahu saja, berikut isi pesan hoax yang beredar di media sosial:
"Info mulai bulan April'2018...Setiap pembelian tiket pesawat semua di minta NPWP ... Semua di catat... Nanti di sosialisasikan mulai bulan April baru di jalankan
Ini PER 31/2017, dimana penerbitan e FP PPN hrs mencantumkan NPWP dan atau NIK (nomor induk kependudukan).
PER 31/2017, berlaku efektif mulai 1 April 2018.
Sosialisasi dan detail belum dpt info.
Krm penerbangan hrs menerbitkan e FP PPN, kemungkinan besar begitu.
Untuk anak2 mengunakan NPWP orang tua sesuai tanggungan yg disampaikan dlm SPT Pribadinya"
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.