Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Wajib SNI pada Mainan Menurut Badan Standarisasi Nasional

Kompas.com - 22/01/2018, 12:11 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada mainan sedang jadi bahasan lantaran viral video seorang yang merusak mainan impornya setelah dilarang masuk oleh petugas Bea dan Cukai di Bengkulu karena tidak memenuhi unsur SNI.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai salah satu pelaksananya.

Dilansir dari laman Facebook Badan Standarisasi Nasional, dijelaskan ada lima jenis SNI yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan mainan anak.

Lima SNI yang dimaksud yaitu SNI ISO 8124-1:2010 (berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis), SNI ISO 8124-2:2010 (berhubungan dengan sifat mudah terbakar), SNI ISO 8124-3:2010 (migrasi unsur tertentu), SNI ISO 8124-4:2010 (ayunan, seluncuran, dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal), dan SNI IEC 62115:2011 (mainan elektrik).

Baca juga : Viral Mainan Impor, Bea Cukai Sebut Wajib SNI Aturan dari Kemenperin

Adapun ketentuan itu semua tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Aturan itu mewajibkan siapapun yang membawa mainan impor untuk mengurus izin SNI dari Kemenperin.

Aturan dan standar ini dinilai penting karena terdapat risiko pada mainan yang kerap tidak disadari oleh masyarakat umum. Risiko yang dapat ditimbulkan dari mainan yang tidak sesuai standar, di antaranya bahaya pendengaran, tersedak, terjerat, tergores, terjatuh, terjepit, tersetrum, hingga bahaya unsur kimia.

Dengan adanya aturan itu, bagi siapa saja yang membeli mainan dari luar negeri, wajib mengurus izin SNI dari Kementerian Perindustrian. Selama tidak ada izin SNI, maka mainan tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Untuk mainan impor, memang ada ketentuan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro saat dihubungi Kompas.com pada Senin (22/1/2018) pagi.

Ketentuan lebih lanjut dalam peraturan itu, bila yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin SNI dari Kemenperin, maka mainan tersebut tidak diizinkan masuk ke Indonesia dan pemilik dipersilakan untuk melakukan retur atau pengembalian barang.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut terhadap mainan itu, maka statusnya akan menjadi barang tidak dikuasai. Jika sudah berstatus demikian, maka mainan tersebut diambil alih oleh negara lalu dapat diusulkan untuk dimusnahkan.

Kompas TV Namun ternyata, miniatur-miniatur ini adalah hasil daur ulang korek api gas bekas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com