Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ: Baru 878 Taksi Online yang Penuhi Syarat

Kompas.com - 26/01/2018, 17:14 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang penertiban angkutan sewa khusus (ASK) atau dikenal sebagai taksi online, masih banyak armada angkutan tersebut yang belum mengantongi syarat-syarat pengoperasian serta mencatatkan kendaraannya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Carlo Manik mengatakan, saat ini baru 878 kendaraan saja yang sudah lolos dan mendapatkan izin resmi.

"Kuota Jabodetabek, tapi bukan persisnya, itu sekitar 36.000. Tapi total semua kendaraan yang memenuhi syarat dan tercatat di BPTJ baru ada 878 kendaraan," jelas Carlo saat ditemui dalam focus group discussion mengenai Implementasi Regulasi Taksi Online, di Jakarta, Jumat (25/1/2018).

Dia mengaku kebingungan dengan fakta tersebut. Pasalnya dari total kuota yang diberikan, terpantau ada 36.651 kendaraan yang memang beroperasi sebagai taksi online di Jabodetabek, baik itu di bawah bendera Uber, Grab, atau Go-Car.

Baca juga: Setelah 15 Februari, Taksi Online yang Tak Sesuai Persyaratan Akan Ditilang

Total perusahaan yang mengajukan izin taksi online mencapai 60 perusahaan. Meski demikian, yang melengkapi seluruh persyaratan hingga mendapat izin beroperasi baru 10 saja.

Di sisi lain jumlah taksi online yang mengajukan uji kelaikan operasi (KIR) pun tidak sedikit. Total ada sekitar 14.000 unit yang telah melewati uji KIR tersebut.

"Saya tidak tahu permasalahan di mana, tapi tampaknya bukan soal uji KIR. Apakah kendalanya soal sim umum, PT atau apa, belum tahu," ucap Carlo.

Dalam kesempatan yang sama, Staff Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rihanna mengungkapkan bahwa hingga 25 Januari 2018 tercatat total 17.017 unit kendaraan taksi online yang sudah diuji KIR. Dari angka tersebut, sebanyak 15.681 kendaraan telah lolos uji.

Dishub DKI juga disebut telah mengeluakan izin beroperasi untuk lebih kurang 1.495 unit kendaraan taksi online. Izin ini diberikan sebelum aturan terdahulu, yakni Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek diterbitkan.

"Karena itu kami juga heran di mana kendala yang membuat mereka tidak melanjutkan pengurusan izin, hanya berhenti di KIR saja," ujarnya.

Untuk diketahui, mulai Februari 2018 mendatang, Kementerian Perhubungan berencana mulai menindak tegas taksi online yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan. Selain itu, dashboard pengawasan taksi online yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan mulai dinyalakan pada waktu yang sama.

Kompas TV Apa yang baru dari pengaturan taksi online sesuai Permenhub 108 tahun 2017?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com