Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingginya Tarif Cukai Vape Dinilai Syarat Kepentingan Industri Rokok

Kompas.com - 28/01/2018, 09:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima Yudhistira mengatakan terkejut dengan tarif cukai cairan atau 'liquid' rokok elektrik atau vape yang mencapai 57 persen.

Ia menilai, kebijakan itu syarat kepentingan dari industri rokok yang sudah mapan. “Ya jelas itu ada kepentingan perusahaan rokok,” ujarnya dalam acara Polemik MNC Trijaya FM di Jakarta, Sabtu, (27/1/2018).

Berdasarkan data saat ini, liquid vape yang beredar mencapai 2 juta liquid. Angka ini dinilai sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah rokok yang mencapai 331 miliar batang per tahun.

Meski begitu kata Bima, peredaran liquid vape diyakini akan terus berkembang dalam kurun waktu 5-10 tahun ke depan. Hal inilah yang membuat perusahaan rokok khawatir pangsa pasarnya kian turun.

Baca juga : Pemerhati Kesehatan hingga Pelaku Usaha Kritik Cukai Vape 57 Persen

“Kalau sudah begitu pasar dari rokok konvensional akan tergerus,” kata dia.

Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra mengatakan, tidak seharusnya industry rokok yang sudah mapan khawatir dengan perkekbangan bisnis vape.

Sebab tutur dia, saat ini para pelaku usaha di bisnis vape hanyalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

“Tokonya itu udah ribuan. Pegawainya minimal dua di toko, belum ditambah bagian office,” kata dia.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo mengatakan, penetapan tarif 57 persen cukai vape bukan asal-asalan.

Pemerintah kata dia, sudah melakukan kajian terlebih dahulu untuk menetapkan tarif cukai vape 57 persen. Meski begitu, Ditjen Bea Cukai tetap membuka diri untuk berdialog dengan pihak-pihak lain terkait cukai vape.

Kompas TV Asosiasi Vaper Indonesia menawarkan solusi penjualan vape di tempat tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com