Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Tarif Interkoneksi untuk Industri Telekomunikasi Akan Segera Terbit

Kompas.com - 31/01/2018, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terbaru mengenai tarif interkoneksi yang menjadi dasar penentuan tarif bagi industri telekomunikasi diperkirakan akan segera terbit setelah Februari 2018.

Sebab, evaluasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) baru selesai di Februari 2018.

"Hasilnya (evaluasi) akan kami sampaikan ke Pak Menteri (Rudiantara) di bulan Februari. Kebijakannya nanti ada di Menteri," kata Komisioner Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti, kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1/2018).

Menurut dia, setelah kebijakan anyar tersebut ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, baru kemudian BRTI segera menyiapkan regulasi pendukungnya.

Sebelumnya, BRTI mengevaluasi surat rekomendasi tarif interkoneksi asimetris dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Desember 2017 lalu.

Baca juga: Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif Interkoneksi

BPKP adalah tim verifikator independen yang ditunjuk oleh Kemenkominfo untuk menyelesaikan penetapan biaya interkoneksi industri seluler.

Bermanfaat

Seperti diketahui, industri telekomunikasi memang sangat menanti aturan biaya tarif interkoneksi ini, sebab yang lama kurang mencerminkan kondisi industri telekomunikasi saat ini.

Aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Dari aturan tersebut pemerintah menetapkan biaya interkoneksi mengacu dari Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) operator dominan.

"Jika tidak ada perubahan berarti aturan lama tetap digunakan. Pertanyaannya apakah masih layak?" ujar Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia.

Alamsyah berpendapat, jika Kemenkominfo memiliki formula perhitungan biaya interkoneksi yang baku, seharusnya penyesuaian biaya interkoneksi dapat dilakukan secara periodik.

Tujuannya, agar masyarakat telekomunikasi bisa mendapatkan manfaat dari pengkinian biaya interkoneksi secara periodik tersebut.  (Ahmad Febrian)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Setelah Februari 2018, Kominfo harus umumkan tarif interkoneksi" pada Rabu (31/1/2018)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com