Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Rumit, Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance Direvisi

Kompas.com - 01/02/2018, 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tata cara dan prosedur untuk mendapatkan insentif pajak bagi industri berupa tax holiday dan tax allowance di Indonesia lebih rumit ketimbang negara lain seperti Thailand.

Hal itu membuat banyak pelaku usaha atau investor enggan untuk berinvestasi ke Indonesia ketimbang ke negara lain. Hal itu membuat pemerintah berencana kembali merevisi aturan keringanan pajak tersebut pada tahun ini.

Keengganan investor berinvestasi dan mendapatkan keringanan pajak tercermin dari data yang disajikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

DJP mencatat jika sepanjang 2017 insentif pajak bagi industri berupa tax holiday dan tax allowance sepi peminat.

Baca juga : Sri Mulyani Kaji Sektor Industri yang Bisa Dapat Insentif Pajak

Pengguna tax allowance sejauh ini sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday hanya dimanfaatkan lima wajib pajak.

Pada tahun 2017, tercatat sebanyak sembilan perusahaan penerima tax allowance, sedangkan tax holiday tidak ada satu pun wajib pajak menerimanya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, sepinya peminat insentif tersebut bukan karena pengusaha malas mengajukan.

"Namun karena pemberiannya tidak sederhana," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (31/1).

Untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak di Indonesia, prosedurnya memang rumit.

Baca juga : Menperin Usulkan Insentif Pajak untuk Industri Pengolahan

Misal, untuk mendapatkan fasilitas tax holiday pengusaha harus mengajukan ke kantor pajak. Selanjutnya, pengajuan itu diproses Kementerian Keuangan, kemudian dibahas oleh komite verifikasi untuk diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.

Selain proses yang panjang, pengajuan itu juga belum tentu disetujui. "Ada beberapa persyaratan yang dianggap tidak memberikan kepastian," kata Airlangga.

Pengusaha juga tidak mengetahui apakah nantinya akan mendapatkan fasilitas tax holiday atau tax allowance.

Untuk itulah, menurut Airlangga, pemerintah akan melakukan penyederhanaan beleid tersebut. Saat ini revisi aturan tax allowance dan tax holiday tengah dibahas di tingkat menteri.

Dibanding Thailand

Seperti diketahui aturan insentif tax holiday dan tax allowace tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2015 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan Daerah tertentu. Setelah itu ada juga PMK 103/PMK.010/2016 tentang Fasilitas Pengurangan PPh Badan.

Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis berharap revisi bisa segera terealisasi karena investor masih menginginkan insentif tersebut. Namun karena prosedur yang ada saat ini tidak efektif, tidak banyak investor yang menerimanya.

Baca juga : Presiden Tak Puas dengan Ekspor, Kemendag Akan Perbanyak Perjanjian Dagang

"Investor ingin ada kepastian di awal, apakah dia dapat atau tidak. Investor tidak mau, berbelit-belit dengan perizinan untuk mendapatkan insentif itu," jelas Azhar di kantornya, Selasa (30/1/2018).

Tata cara mendapatkan tax holiday dan tax allowance di Indonesia lebih rumit dibandingkan negara lain. "Di Thailand, Anda datang (berinvestasi), pasti akan diberikan dan dihitungkan. Sinkronisasi seperti ini yang diperlukan investor, kata Azhar. (Adinda Ade Mustami, Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Beleid tax holiday & tax allowance direvisi" pada Kamis (1/2/2018)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com