Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuaca Membaik, Kapal Pengangkut BBM Diizinkan Berlayar ke Karimunjawa

Kompas.com - 03/02/2018, 15:14 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Setelah terhenti akibat cuaca buruk selama dua pekan terkahir, PT Pertamina akhirnya dapat mengirim pasokan BBM ke Kepulauan Karimunjawa, Sabtu (3/2/2018) dini hari tadi.

Pengiriman dilakukan setelah otoritas syahbadar Pelabuhan Tanjung Emas Semarang mengizinkan kapal pengangkut BBM untuk berlayar.

Kapal SPDB Salim 1449.2 itu berangkat pada Sabtu dini hari pukul 02.00 WIb. Kapal itu mengangkut BBM sebanyak 115 kiloliter (KL). Kapal berangkat dari Pelajuhan Tanjung Emas menuju Dermaga di Kepaulauan Karimunjawa.

"Kapal berangkat pukul 02.00 WIB tadi. Wali tempuhnya sekitar 18 jam perjalanan," kata Unit Manager Communication and CSR PT Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari.

Menurut Andar, kapal diberangkatkan karena diberi izin Syahbandar Tanjung Mas untuk berlayar. Pengiriman pasokan BBM sendiri telah disiapkan sejak tanggal 10 Januari 2018 lalu.

Penerbitan izin berlayar sendiri dipandang karena cuaca sedang membaik. Setelah mempersiapkan diri, kapal akhirnya berangkat pukul 02.00 WIB.

Jumlah BBM 115 KL itu terdiri dari Pertalite sebanyak 65 KL, Bio Solar 45 KL, dan Dexlite 5 KL. Lamanya waktu perjalanan juga mempertimbangkan faktor keamanan produk. Pertamina ingin agar produk yang dibawa terjamin sampai tujuan.

"Waktu 18 Jam ini karena aspek kehati-hatian. Keselamatan produk jadi prioritas kami," ujarnya.

Setelah sampai di Karimunjawa, pasokan BBM akan disimpan di SPBU setempat. SPBU yang berada di tengah kota itu hanya menampung 90 KL menggunakan tangki timbun.

Dengan pasokan itu, SPBU tersebut mampu mengover kebutuhan warga antara 7 sampai 10 hari. Sementara sisanya akan disimpan melalui floating storage di kapal pengangkut BBM. (K93-14)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com