Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Brent Securities

Kompas.com - 15/02/2018, 08:32 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan efek PT Brent Securities setelah serangkaian pelanggaran dilakukan , ini.

Keputusan OJK tersebut dikeluarkan pada Selasa (13/2/2018). OJK juga mencabut izin usaha penjamin emisi efek Brent.

Apa saja pelanggaran yang dilakukan Brent Securities?

Pertama, perusahaan ini selaku kustodian telah memindahkan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dari rekening efek nasabah Sophie Soelaiman.

Pemindahan tersebut tanpa sepengetahuan dan perintah tertulis nasabah yang bersangkutan. Hal tersebut menurut OJK melangkahi pasal 45 undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Kedua, Brent Securities tidak mengkonfirmasi mutasi saham dari rekening nasabah Sophie dari Februari 2010 sampai Mei 2014.

Baca juga : OJK Minta Perusahaan Fintech Lebih Transparan

Ketiga, Brent juga tidak menyampaikan dan mengirimkan laporan rekening efek yang memuat portofolio efek nasabah setiap bulan kepada Sophie sebagai pemegang rekening efek.

Keempat, selain berkasus dengan Sophie, Brent juga menyalahi aturan tentang pedoman akuntansi perusahaan efek. OJK memaparkan dalam laporannya, Brent tidak mencatat seluruh transaksi yang dilaksanakan setiap hari sesuai standar akuntansi keuangan.

Sistem akuntansi yang dilanggar adalah tidak terdapat informasi mengenai pencatatan pendapatan komisi atas aktivitas penjualan MTN PT Trinisyah Ersa Pratama pada laporan keuangan per 31 Desember 2013.

Kelima, perusahaan ini juga tidak menyajikan rekening bank Brent Securities pada laporan keuangan per 31 Desember 2013.

Pada laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), Brent tidak memapang transfer dana atas pendapatan komisi atas aktivitas penjualan MTN PT Trinisyah Ersa Pratama.

Keenam, Brent Securities gagal memenuhi ketentuan nilai MKBD minimum yakni Rp 25 miliar. MKBD Brent telah negatif selama 392 hari sejak 7 November 2013 sampai dengan 17 Juni 2015.

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha BPR Sinar Baru Perkasa di Solo

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Fakhri Hilmi mengatakan, Brent gagal memenuhi nilai minimum selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, bahkan 60 hari kerja dalam 12 bulan terakhir.

Atas keputusan OJK yang tertuang dalam KEP-5/D.04/2018 pada Selasa lalu maka Brent dilarang menjadi perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.

Tak hanya mencabut izin Brent, Fakhri bilang, izin wakil penjamin emisi efek Yandi Gondoprawiro sebagai direktur utama Brent juga dicabut. Keputusan tersebut dikeluarkan OJK sejak 22 Oktober 2015.

Brent telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan efek atas nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sejak 29 Desember 2017.

Rekening dana nasabah pun telah dialihkan kepada PT Bank Mandiri, PT Bank CIMB Niaga dan PT Bank Central Asia.

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha RBS di Indonesia

"Bagi nasabah Brent Securities yang masih memiliki efek atau dana dapat dipindahbukukan dan mengajukan klaim kepada KSEI atau bank terkait," kata Fakhri. (Avanty Nurdiana)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Serangkaian dosa Brent Securities hingga izinnya dicabut" pada Rabu (14/2/2018)

Kompas TV OJK Hentikan Sebagian Kegiatan Usaha First Travel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com