Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef: Penciptaan Lapangan Kerja di Era Jokowi-JK Masih Belum Maksimal

Kompas.com - 20/02/2018, 14:10 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penciptaan lapangan kerja baru selama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla dinilai masih belum maksimal. Sehingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Drajad H Wibowo mengatakan, penciptaan lapangan kerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla masih lebih rendah dibandingkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono.

Drajad mengungkapkan, rata-rata pertambahan penduduk bekerja di era Jokowi-JK sebesar 2,1 juta penduduk per tahun, lebih rendah dari era SBY-Boediono sebesar 2,8 juta.

"Rasio penciptaan kerja (RPK) era Jokowi-JK sebesar 426.297 penduduk per 1 persen pertumbuhan ekonomi, Iebih rendah dari era SBY-Boediono sebesar 467.082 penduduk," kata Drajad saat diskusi di Kantor Indef, Selasa (20/2/2018).

Baca juga: Apindo: Jika Airbnb Terus Berkembang, Lapangan Kerja Terancam

Menurut Drajad, jika pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen, maka rasio penciptaan lapangan pekerjaan bisa mencapai 450.000 penduduk kerja baru. "Kesimpulannya kinerja penciptaan kerja di era Jokowi-JK masih belum maksimal dan masih lebih rendah dari era sebelumnya," sebutnya.

Kendati demikian, lanjut Drajad, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh oleh pemerintah guna meningkatkan penyerapan lapangan kerja baru.

"Indef menyarankan agar pemeirntan lebih fokus untuk penciptaan lapangan pekerjaan agar sektor ekonomi produktivitasnya naik," kata dia.

Kedua, jangan membuat aturan ataupun regulasi yang mengahambat sektor profuktif yang selama ini mampu menyerap tenaga kerja tinggi. "Jangan buat aturan yang merusak penyerapan tenaga kerja. Ini solusi yang ditawarkan Indef," tuturnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com