JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sepakat untuk mengedepankan produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam negeri.
Salah satu yang akan segera dipastikan adalah ketentuan mengenai porsi produk lokal dalam sebuah marketplace.
"Naiknya bertahap. Tidak bisa misalkan dari 10 persen langsung jadi 50 persen, itu shocking, tidak boleh ketentuan yang mengagetkan dan mengganggu," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai rapat dengan idEA dan perwakilan marketplace lain di kantornya, Kamis (22/2/2018).
Mengenai teknis penentuan tahapan dan kurun waktu untuk menambah porsi produk lokal dalam sebuah marketplace akan dibahas lebih lanjut antara Kemendag bersama idEA.
Baca juga : E-Commerce, Kemendag Siapkan Platform untuk UKM
Selain itu, mereka juga akan menentukan definisi barang apa yang bisa dikategorikan sebagai produk lokal.
Definisi ini penting dalam rangka membedakan mana yang bisa memajukan UKM dan mana yang tidak. Enggar mencontohkan, apakah brand asing yang diproduksi di Indonesia bisa dianggap sebagai produk lokal atau tidak.
Selain membahas tahapan dan kategori barang yang termasuk produk lokal, hal lain yang segera dikerjakan Kemendag dan idEA adalah merancang skema promosi produk UKM.
Berdasarkan bayangan sementara dari Enggar, sapaan akrab Enggartiasto, skemanya bisa berupa sebuah acara besar tentang peluncuran produk maupun event tertentu yang bisa mendongkrak penjualan produk lokal tersebut.
Baca juga : Mampukah Marketplace Indonesia Bendung Produk Impor?
"Semacam ada launching yang besar, secara continue kami lakukan, menunjukkan ini produk UKM, ini made in Indonesia. Kegiatan dipromosikan seperti itu yang tadi diusulkan akan disusun dan saya pikir itu harus atraktif," tutur Enggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.