JAKARTA, KOMPAS.com - Operasional Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai kemarin tutup, lantaran masa jabatan komisionernya habis sejak 27 Desember 2017 silam.
Pemerintah hanya memperpanjang masa aktif Komisioner KPPU selama dua bulan. Namun, setelah perpanjang, komisioner yang baru belum juga terpilih karena DPR sedang reses.
(Baca: Keanggotaan Komisioner Kosong, KPPU Tutup)
Terlepas dari proses pemilihan yang terhenti hingga menyebabkan KPPU tutup, setidaknya ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh KPPU selaku "wasit" dalam dunia usaha di Indonesia.
KPPU selama ini cukup vokal menyoroti berbagai permasalahan tata niaga yang diduga akibat adanya monopoli, yang mengakibatkan harga barang di pasaran melonjak.
Lembaga ini beberapa kali telah memutuskan bersalah atas dugaan monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Berikut adalah beberapa hal yang telah dilakukan KPPU dalam beberapa waktu belakangan ini dalam rangka mengawasi dugaan praktik monopoli:
Le Minerale VS Aqua
PT Tirta Fresindo Jaya selaku produsen Le Minerale melaporkan PT Tirta Investama produsen Aqua serta distributornya PT Balina Agung Perkasa ke KPPU karena dugaan monopoli hingga level distributor.
Terkait dengan laporan ini, KPPU menyatakan, Tirta Investama dan Balina terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menyatakan langkah Tirta Investama yang melarang Balina Agung tidak menjual produk minuman dalam kemasan (AMDK) lain selain Aqua menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha AMDK.
Atas putusan KPPU tersebut, Tirta Investama mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Monopoli Yamaha-Honda
Setahun lalu, yakni Februari 2017, KPPU menyatakan dua produsen sepeda motor asal Jepang, Yamaha dan Honda bersalah. Hal ini karena dua perusahaan tersebut bersekongkol dalam penetapan harga jual skuter matik 110 cc-125 cc.
Menurut KPPU, sepeda motor skuter matik seharusnya dijual dengan harga Rp8,7 juta di pasaran Indonesia. Namun Yamaha dan Honda menjual dengan harga Rp14-18 juta. Hal itu dinilai sangat menguntungkan perusahaan.
Terkait dengan hal itu, Yamaha dan Honda dikenakan sanksi administratif. Kedua perusahaan juga diharuskan membayar denda karena terbukti melakukan pelanggaran. Dalam hal ini Yamaha didenda sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Honda didenda Rp22,5 miliar.
Sistem Impor Gula
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah mengubah regulasi impor gula. Saat ini, regulasi impor gula diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Menurut KPPU, pemerintah menerapkan sistem penjatahan kuota kepada importir gula. Artinya, pemerintah telah menetapkan kuota besaran gula yang akan diimpor oleh importir. Selain itu, pemerintah juga menetapkan siapa saja perusahaan impotir yang akan mengimpor gula. Sehingga, perusahaan impotir bisa saja melakukan persengkongkolan dalam mengimpor gula.
Oleh karena itu, KPPU menyarankan pemerintah agar mengubah sistem kuota impor gula dengan tender terbuka kepada semua perusahaan. Sehingga, dapat menghindari adanya persengkokolan atau praktik kartel impor gula.
Harga Bawang Putih
Pertengahan 2017, harga bawang putih di pasaran melonjak signifikan. Harga komoditas tersebut sempat mencapai Rp 70.000 per kilogram dari yang biasanya hanya Rp 25.000 sampai Rp 30.000 per kilogram.
Terkait dengan hal ini, KPPU menuding lonjakan harga tersebut akibat permainan importir yang menahan pasokan bawang putih masuk ke pasar. Imbasnya stok bawang putih di berbagai pasar menipis dan harga meningkat tajam ditambah dengan konsumsi masyarakat yang meningkat selama bulan Ramadhan.
Menurut KPPU, harga bawang putih sebagai salah satu komoditas strategis rawan dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut imbas dari ketergantungan kebutuhan bawang putih nasional dari negara lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.