Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aqua Akhirnya Ajukan Keberatan terhadap Putusan KPPU ke PN Jaksel

Kompas.com - 02/02/2018, 18:19 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua akhirnya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kuasa hukum Tirta Investama, Farid Nasution dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners mengatakan, pihaknya telah mengajukan keberatan pada 31 Januari 2018 lalu. "Berkas juga sudah dimasukkan di hari yang sama," sebut dia saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Jumat (2/2).

PN Jaksel dipilih karena sesuai dengan tempat domisili kantor Tirta Investama. Adapun alasan pengajuan keberatan itu lantaran, terdapat fakta dari pendapat ahli dan bukti yang dihadirkan selama proses persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis komisi.

Apalagi ucap Farid, dalam persidangan lalu memperjelas tindakan yang dipermasalahkan adalah tindakan individu dan tidak membuktikan adanya pelanggaran perusahaan oleh produsen Aqua ini. "Terdapat fakta-fakta kunci yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh dalam Putusan KPPU," katanya.

Baca juga: Aqua Vs Le Minerale, KPPU Nyatakan Aqua Bersalah

Sehingga, Tirta Investama percaya bahwa Pengadilan Negeri akan memeriksa dengan seksama seluruh bukti-bukti yang ada sebelum mengambil kesimpulan. Produsen air minum ini pun akan mengikuti prosedur hukum yang dibutuhkan dan memantau proses banding ini secara seksama untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil.

Farid mengatakan,  Tirta Investama telah patuh pada business conduct policy dan competition policy perusahaan secara ketat, termasuk undang-undang antimonopoli di Indonesia, dan berkomitmen untuk beroperasi dengan standar kepatuhan tertinggi.

Apalagi, Tirta Investama telah mempelopori industri air dalam kemasan di Indonesia selama lebih dari 45 tahun.

Seperti diberitakan,  pada 19 Desember 2017 lalu KPPU menyatakan Tirta Investama bersama-sama dengan distributornya, PT Balina Agung Perkasa selaku distributor, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.

Keduanya, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Keduanya melarang sejumlah toko untuk menjual produk AMDK selain Aqua, dalam hal ini adalah Le Minerale.

Dalam persidangan, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula dari star outlet menjadi wholeseller eceran terhadap pedagang yang menjual Le Minerale. Atas perbuatannya itu, Tirta Investama dan Balina Agung juga dikenakan denda oleh KPPU masing-masing sebesar Rp 13,84 miliar dan Rp 6,29 miliar.

Sekadar tahu saja, perkara persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari layangan somasi dari PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), produsen AMDK Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016 lalu. Saat itu Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan bahwa Aqua dan distributornya bekerjasama untuk melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale. Selanjutnya, KPPU pun bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran dan membawanya hingga persidangan. (Kontan/Sinar Putri S.Utami)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aqua ajukan keberatan atas putusan KPPU ke PN Jaksel

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com