Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Berwenang Hitung Omzet untuk Menguji Laporan Penghasilan Wajib Pajak

Kompas.com - 04/03/2018, 13:55 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini dapat menghitung sendiri peredaran bruto atau omzet dari penghasilan wajib pajak (WP) Badan dan Orang Pribadi.

Kewenangan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto yang resmi berlaku sejak 12 Februari 2018.

Dengan aturan tersebut, DJP dapat menentukan nilai omzet WP, terutama bagi mereka yang selama ini tidak jujur dalam melapor penghasilannya. Lantas, apakah metode ini sejalan dengan sistem self assessment yang selama ini diterapkan DJP terhadap para WP?

"Self assessment adalah sistem di mana WP diberi kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun demikian, DJP diberi kewenangan menguji dan menetapkan pajak terutang dalam hal terdapat data-data yang menyatakan pelaporan WP tidak benar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (4/3/2018).

Menurut Yoga, metode menilai omzet WP secara jelas telah diatur dalam PMK peraturan menteri keuangan. Metode yang dimaksud adalah melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.

Aturan teknisnya akan dikeluarkan dalam bentuk Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal), dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Dengan begitu, dipastikan penetapan pajak terutang dilakukan dengan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Dalam proses pemeriksaan, dilakukan pengujian dengan berbagai metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan berdasarkan data yang valid," ujar Yoga.

Tujuan menerbitkan PMK ini, kata Yoga, dilakukan dalam rangka memberi kepastian hukum untuk para WP. Selain itu, dapat menghindarkan WP dari metode pemeriksaan yang sewenang-wenang dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Jadi, PMK ini tidak bertentangan dengan sistem self assessment. Sebenarnya, metode tersebut juga sudah biasa digunakan oleh pemeriksa pajak," ujar Yoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com