Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Wajibkan "Fintech" Lakukan Transparansi

Kompas.com - 05/03/2018, 12:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, pihaknya bakal menerbitkan aturan terkait perusahaan teknologi finansial (fintech). Di dalam aturan tersebut, perusahaan fintech harus transparan mengenai produk yang ditawarkan.

"Kami akan mengeluarkan regulasi transparansi penyedia platform. Kalau peer-to-peer lending, siapa nasabahnya, fee-nya berapa harus jelas," ujar Wimboh di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Wimboh tidak menjelaskan secara rinci mengenai kapan regulasi tersebut bakal terbit, namun ia mengatakan dalam waktu dekat aturan itu akan terealisasi. Kalau melanggar, maka OJK bisa mencabut izin perusahaan fintech tersebut.

Selain itu, dalam aturan tersebut, OJK juga mewajibkan perusahaan fintech transparan mengenai produk-produk yang dijual kepada masyarakat. Transparansi yang dimaksudnya adalah terkait produk dan manfaatnya bagi masyarakat.

Baca juga : Baru 36 Fintech yang Terdaftar di OJK, Ini Daftarnya

Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin paham terkait produk-produk yang ditawarkan oleh fintech. Pada akhirnya, masyarakat pun akan memahami risikonya.

Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa investasi yang dilakukan masyarakat secara umum mengandung risiko. OJK, kata dia, tidak bertanggung jawab atas risiko yang terjadi.

Adapun seluruh lembaga jasa keuangan wajib melaporkan kepada OJK mengenai produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Sebelum memperoleh izin dari OJK, maka produk tersebut tidak boleh ditawarkan kepada masyarakat.

"Semua produk yang dikeluarkan lembaga yang kami awasi harus lapor ke kami dulu sebelum itu dilakukan," terang Wimboh.

Baca juga : Fintech Lending Jangan Jadi Digital Rentenir

Kompas TV OJK mengatakan ada empat perusahaan yang tertarik di bisnis teknologi finansial pembiayaan syariah. OJK menilai peluang bisnis ini masih terbuka lebar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com