Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arjuna Finance Dinyatakan Pailit

Kompas.com - 05/03/2018, 21:33 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan, PT Arjuna Finance dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan pailit itu merupakan imbas dari tak disepakatinya proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disodorkan Arjuna Finance kepada kreditor.

"Menyatakan PT Arjuna Finance pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Budi Hertantio saat membacakan putusan, Senin (5/3/2018).

Dalam rapat kreditor 28 Februari 2018 lalu, dari total 16 kreditor Arjuna Finance, hanya satu yang menyetujui proposal perdamaian.

Baca juga: Tidak Terima Diputus Pailit, Nyonya Meneer Ajukan Kasasi ke MA

Selain memutuskan pailit, Majelis Hakim juga turut menunjuk Titiek Tedjaningsih sebagai Hakim Pengawas kepailitan Arjuna Finance.

Sementara tim pengawas PKPU Arjuna Finance yaitu Rynaldo Batubara, Rudi Setiawan, dan Havardy Muhammad Iqbal turut diangkat diangkat menjadi tim kurator guna mengeksekusi aset Arjuna Finance kelak. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Arjuna Finance pailit

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com