Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Perlonggar Ketentuan Perpajakan untuk Dorong Investasi

Kompas.com - 12/03/2018, 19:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui bagian terkait tengah merampungkan empat aturan baru yang akan segera disahkan beberapa pekan mendatang.

Keempat peraturan yang dimaksud bertujuan untuk mendorong investasi, sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo dalam target pertumbuhan ekonomi di tahun 2018.

"Kami akan menyelesaikan empat hal, kami coba lakukan sebelum akhir Maret ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat koordinasi tentang kemudahan investasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, aturan yang dimaksud adalah tentang tax holiday, tax allowance, pajak Usaha Kecil Menengah (UKM), lalu insentif bagi perusahaan yang melaksanakan penelitian dan pengembangan serta vokasi.

Tax holiday dan tax allowance merupakan wujud insentif pajak terhadap perusahaan dengan memerhitungkan jumlah investasi yang ditanamkan.

Untuk tax holiday, pembahasannya sudah hampir selesai dan tinggal menentukan kriteria industri yang dapat memeroleh manfaat kebijakan tersebut.

Produk peraturan untuk tax holiday nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mengenai tax allowance, Sri Mulyani menuturkan tahapannya tinggal menentukan kelompok usaha apa yang bisa memanfaatkan kemudahan tersebut dan produknya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Tax allowance ini peraturan perundang-undangannya dalam bentuk PP sehingga memang dibutuhkan waktu lebih panjang," tutur Sri Mulyani.

Lalu untuk pajak UKM, sudah ditetapkan tarifnya menjadi 0,5 persen per tahun dari yang sebelumnya sebesar 1 persen. Pembahasannya sudah final, namun Kemenkeu bersama pihak terkait masih butuh waktu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyiapkan drafnya selama kurang lebih satu sampai dua pekan.

Sementara mengenai insentif perusahaan untuk penelitian dan pengembangan serta vokasi, sudah disusun dan sedang dalam proses finalisasi yang kemudian dirumuskan menjadi PP. Aturan pajak UKM juga dikemas dalam bentuk PP.

Sri Mulyani berharap, dengan berjalannya keempat aturan tersebut nanti, dapat efektif mendorong pertumbuhan tingkat investasi, baik dalam skala besar maupun kecil. Selama ini, sebelum keempat aturan itu diterapkan, Indonesia dinilai masih belum maksimal dalam menggiatkan investasi.

"Indonesia memiliki karakter ekonomi yang sangat beragam. Diversifikasi itu sangat besar, dan oleh karena itu kami perlu menarik investasi baik padat karya,orientasi ekspor, UKM," ujar Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com