Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: PNS Dapat Tunjangan Kemahalan hingga Biaya Haji Rp 35,2 Juta

Kompas.com - 13/03/2018, 07:09 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

Baca selengkapnya: Ini Beda Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 untuk Lapor SPT Pajak 

3. Bisnis Martabak Putra Sulung Jokowi Ekspansi ke Filipina

Sayap bisnis kuliner putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mulai mengepak lebar. Tahun ini, bisnis martabak dengan brand Markobar miliknya akan ekspansi ke Filipina.

Gibran yang ditemui di gerai Markobar, Cikini, Jakarta, mengatakan, sudah mendapatkan lokasi strategis untuk membuka gerai perdana Markobar di luar negeri.

"Di Manila, tempatnya di dalam mall," ujarnya di Jakarta, Minggu (11/3/2018).

Pria berusia 30 tahun itu memiliki alasan memilih Filipina sebagai negara pertama di luar Indonesia yang akan dijamah lewat kuliner martabak Markobar itu.

Baca selengkapnya: Bisnis Martabak Putra Sulung Jokowi Ekspansi ke Filipina

4. Bawa Uang Kertas Asing Lebih Dari Rp 1 Miliar Keluar-Masuk RI akan Kena Sanksi

IlustrasiPIXABAY.com Ilustrasi
Bank Indonesia akan menjatuhkan sanksi kepada orang maupun lembaga yang membawa uang kertas asing melampaui batas yang diizinkan.

"Dengan peraturan yang baru, denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing lintas pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif, Departemen Komunikasi BI Agusman melalui keterangan resmi, Senin (12/3/2018).

Namun demikian, BI menyatakan aturan tersebut tidak berlaku bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau money changer resmi.

Dengan aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum atau law enforcement terhadap pelanggaran ketentuan membawa uang kertas asing.

Baca selengkapnya: Bawa Uang Kertas Asing Lebih Dari Rp 1 Miliar Keluar-Masuk RI akan Kena Sanksi

5. Biaya Haji Tahun 2018 Ditetapkan Rp 35,2 Juta Per Jemaah

Para jemaah haji melaksanakan shalat di dekat Gunung Arafah, yang juga dikenal sebagai Jabal Rahmah, sebelah tenggara kota suci Mekah, Arab Saudi, pada Hari Arafah yang merupakan puncak ibadah haji, Kamis (31/8/2017). Tercatat sekitar 2,1 juta umat Muslim dari berbagai belahan dunia berkumpul untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.AFP PHOTO/KARIM SAHIB Para jemaah haji melaksanakan shalat di dekat Gunung Arafah, yang juga dikenal sebagai Jabal Rahmah, sebelah tenggara kota suci Mekah, Arab Saudi, pada Hari Arafah yang merupakan puncak ibadah haji, Kamis (31/8/2017). Tercatat sekitar 2,1 juta umat Muslim dari berbagai belahan dunia berkumpul untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Komisi VIII bersama Kementerian Agama telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018/1439 hijriah.

Keputusan tersebut diambil pada rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama, Senin (12/3/2018).

Ketua Panja BPIH DPR RI, Noor Achmad mengatakan biaya direct cost ibadah haji di tahun ini menjadi Rp 35.235.602 per jemaah. Jumlah ini naik 0,99 persen ketimbang tahun lalu yaitu Rp 34.893.312 per jemaah.

Rinciannya, pertama, biaya komponen penerbangan ditentukan menjadi Rp 27.495.842. Kedua, biaya pemondokan di Mekah sebesar 4.450 riyal Saudi, dengan rincian 3.782 riyal Saudi dialokasikan ke dalam anggaran optimalisasi, lalu sebesar 668 riyal Saudi (ekuivalen Rp 2.384.760) dibayar jemaah.

Baca selengkapnya: Biaya Haji Tahun 2018 Ditetapkan Rp 35,2 Juta Per Jemaah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com