Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Pangkas Waktu dan Tahapan Izin Kepabeanan

Kompas.com - 27/03/2018, 19:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan sejumlah ketentuan dalam rangka percepatan perizinan kepabeanan.

Ketentuan ini disampaikan bersamaan dengan peluncuran perizinan online oleh Presiden Joko Widodo dan para menterinya di PT Samick Indonesia, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (27/3/2018).

"Ketentuan ini mengatur tentang Registrasi Kepabeanan, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," kata Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan DJBC Noegroho di sela-sela acara tersebut.

Noegroho menjelaskan, untuk Registrasi Kepabeanan, perubahan ada pada tahapan verifikasi yang dilaksanakan di akhir, penyampaian data secara mandiri dan sukarela, serta proses Service Level Agreement (SLA) dari 1 hari kerja menjadi 3 jam.

Baca juga : Bank Mandiri Layani Pembayaran Cukai dan Kepabeanan Online di Entikong

Selain itu, ketentuan baru ini menganut sistem trust and verify, dengan turut menjadikan registrasi untuk kepentingan akses kepabeanan dan profiling serta menambah basis data ERNA (Eksistensi, Responsibility, Nature of Business, dan Auditable) yang ditambah data keuangan, perbankan, dan perpajakan.

Kemudian untuk izin TPB, kini bisa diajukan di Kantor Wilayah DJBC di daerah, tidak harus di kantor pusat. Proses pengajuan izinnya juga dipangkas menjadi 1 jam di Kanwil DJBC dari yang sebelumnya 10 hari kerja di kantor pusat.

"Untuk izin KITE, juga dipangkas dari 30 hari kerja menjadi 1 jam saja," tutur Noegroho.

Semua izin tersebut sekarang bisa diajukan secara online. Bagi pengusaha yang mengajukan perizinan di bidang cukai, juga dipermudah dengan waktu pemeriksaan lokasi jadi 5 hari kerja (sebelumnya 30 hari kerja) dan keputusan pemberian NPPBKC selama 3 hari kerja (sebelumnya 30 hari kerja) sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Baca juga : Perketat Kepabeanan, Bea Cukai Jalin Gandeng Otoritas Bea Cukai Hong Kong

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan percepatan perizinan kepabeanan ini akan berdampak pada peningkatan investasi dan ekspor. Hal itu diukur dari kontribusi usaha pengguna fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat dan KITE.

"Rasio antara impor dengan ekspor nasional oleh perusahaan di Kawasan Berikat dan KITE adalah 3,04 kali. Artinya, kalau yang diimpor 1, yang diekspor 3 kali lipat," ujar Sri Mulyani.

Kompas TV Wilayah Sabang, Aceh merupakan salah satu wilayah bebas pajak atau non pabean.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com