Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional Truk Besar Akan Dibatasi Saat Libur Paskah

Kompas.com - 29/03/2018, 12:12 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan arus lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan untuk antisipasi libur Paskah mulai Kamis (29/3/2018).

Aturan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu.

Surat edaran tersebut membahas pengaturan arus lalu lintas melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas, salah satunya dengan pembatasan operasional mobil barang.

Hal ini dilakukan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, selama libur panjang Wafat Isa Almasih dan Paskah (30 Maret- 1 April). 

Baca juga : 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Saat Libur Paskah

"Pembatasan operasional mobil barang diberlakukan tak hanya bagi mobil barang dengan sumbu tiga (truk besar) atau lebih, namun juga bagi mobil barang bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, dan kontainer," Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melalui keterangan resminya, Kamis (29/3/2018).

Pembatasan ini berlaku pada dua arah ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, jalan tol Merak arah keluar Jakarta, ruas jalan tol Sedyatmo atau tol bandara arah keluar Jakarta.

"Untuk arah keluar Jakarta berlaku mulai Kamis (29/3/2018) pukul 12.00 hingga Jumat (30/3) pukul 12.00. Sementara arah masuk Jakarta mulai Minggu (1/4/2018) pukul 12.00 hingga Senin (2/4/2018) pukul 09.00," tambah Budi.

Baca juga : Libur Paskah, PT KAI Tambah Perjalanan Kereta

Pembatasan kendaraan barang ini tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/ BBG), pengangkut ternak, pupuk, susu murni, bahan pokok, bahan hantaran pos dan uang, serta barang ekspor impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor impor.

"Pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Budi.

Budi menerangkan, selain membatasi mobil barang, pihaknya akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara. (Dina Mirayanti Hutauruk)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cegah macet, operasi truk besar akan diatur selama libur Paskah pada Kamis (29/3/2018)

Kompas TV Riuhnya Kemeriahan Paskah di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com