Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Tunda Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur

Kompas.com - 29/03/2018, 20:41 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Kuangan (DJP) menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui siaran pers, Kamis (29/3/2018).

Sebelumnya, kewajiban pencantuman NIK sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017. Kewajiban tersebut seharusnya berlaku mulai 1 April 2018, dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak.

Baca juga : DJP: Pedagang Eceran Tidak Perlu Buat E-Faktur Pajak

"Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak," tulis Hestu dalam keterangannya.

Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha.

Masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

 

Kompas TV Meski batas waktu pelaporan SPT tinggal menghitung hari masih banyak wajib pajak pribadi yang belum melapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com