Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek Minta Pemerintah Tak Terburu-buru Wajibkan Jadi Perusahaan Transportasi

Kompas.com - 12/04/2018, 13:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Go-Jek Indonesia sebagai satu dari dua perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi di Indonesia meminta agar pemerintah tidak terburu-buru meminta mereka jadi perusahaan transportasi.

Arahan agar aplikator jadi perusahaan transportasi disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu.

"Wacana perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi benar-benar memerlukan kajian dan diskusi yang mendalam dari para pihak terkait," kata Chief Corporate Affairs Go-Jek Nila Marita kepada Kompas.com pada Kamis (12/4/2018).

Nila menjelaskan, kehadiran perusahaan aplikasi seperti Go-Jek telah memberi dampak positif bagi pergerakan ekonomi di Indonesia, utamanya dalam hal peningkatan pendapatan para pekerja serta penyediaan lapangan pekerjaan. Semua dampak positif itu didapat dalam waktu singkat berkat perkembangan teknologi.

Lebih jauh lagi, dampak positif dari perusahaan aplikasi juga menyasar pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jadi, Nila berpandangan, pemerintah perlu bersabar dalam mengambil keputusan agar dampak positif yang telah dirasakan tadi tidak sampai terganggu atau hilang begitu saja.

"Kami berharap hal ini tidak diputuskan tergesa-gesa agar tidak menimbulkan dampak negatif sistemik terhadap kesejahteraan mitra, para pelaku UMKM, dan mobilitas masyarakat pengguna jasa aplikasi yang semakin banyak di Indonesia," katanya.

Keputusan Budi meminta perusahaan aplikasi jadi perusahaan transportasi berdasarkan hasil mediasi antara pemerintah, aplikator, dan para mitra pengemudi transportasi online di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/4/2018).

Dengan menjadi perusahaan transportasi, pemerintah bisa punya kontrol penuh terhadap pihak aplikator.

Kontrol yang dimaksud termasuk soal pengaturan aspek keselamatan dan keamanan pengguna. Budi menunggu aplikator mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi paling lambat dalam pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com