JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang kendaraan berat untuk melintasi perlintasan sebidang yang liar atau tidak ada pintu perlintasan resmi saat musim arus mudik Lebaran 2018 pada Juni mendatang.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kecelakaan antara truk dengan kereta api Sancaka di Ngawi, Jawa Timur, yang mana truk yang lewat perlintasan sebidang terjebak akibat terperosok.
"Saya minta selama Lebaran, kendaraan-kendaraan berat termasuk truk gandeng, tronton, tidak diizinkan melalui perlintasan yang tidak dijaga. Kemungkinan besar seperti yang terjadi kemarin, sebenarnya karena truk atau tronton itu terperosok. Maju enggak bisa, mundur enggak bisa," kata Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro saat ditemui di Stasiun Gambir, Jumat (13/4/2018).
Edi menjelaskan, sistem pengereman kereta api berbeda dengan kendaraan lain, di mana harus dilakukan bertahap dan dari jarak tempuh tertentu. Tidak bisa sebuah kereta api yang kecepatannya 90 kilometer per jam langsung dalam waktu singkat mengerem hingga berhenti total, sehingga kecelakaan KA Sancaka dengan truk yang terjebak tidak terelakkan.
Baca juga: KAI Siapkan 393 Perjalanan Kereta selama Masa Lebaran 2018
Selain melarang kendaraan berat melewati perlintasan sebidang yang liar, PT KAI juga mempersiapkan total 1.954 petugas untuk menjaga perlintasan yang rawan kecelakaan. Para petugas akan ditempatkan di seluruh tempat perlintasan, utamanya di perlintasan yang biasanya tidak ada penjaganya.
"Tidak peduli itu ada pintu kereta atau tidak, kalau memang tidak ada yang menjaga, di operasi Lebaran ini harus dijaga. Banyak sekali kejadian (kecelakaan) justru bukan di pintu yang resmi," tutur Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.