Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Rini Angkat Topi ke Direksi Nindya Karya

Kompas.com - 14/04/2018, 17:17 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno tak mau ambil pusing soal status tersangka korupsi yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Nindya Karya (Persero) Tbk.

Keputusan KPK tersebut dikatakan Rini akibat perbuatan direksi pada masa lampau. Penetapan itu juga tak akan berdampak pada direksi Nindya Karya yang sekarang.

"Ini kan manajemen 2006 ya, bukan yang sekarang dan dana yang dibekukan KPK itu sejak 2012. Jadi enggak ada impact ke direksi yang sekarang," ucap Rini saat menghadiri HUT ke-20 Kementerian BUMN, di Taman Budaya Sentul, Bogor, Sabtu (14/4/2018).

Rini justru mengapresiasi kinerja direksi dan manajemen Nindya Karya saat ini karena telah memperbaiki kondisi Nindya Karya secara keseluruhan.

Baca juga: Nindya Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan Dirut

"Yang sekarang ini untuk direksinya saya angkat topi karena dulu ambil alih Nindya Karya itu minus enggak karuan, merah, minus sampai Rp 500 miliar dan sekarang positif sampai Rp 1,5 triliun," ucap Rini.

Meski demikian, Rini tetap meminta kepada direksi Nindya Karya untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku agar tujuan menjadi perusahaan BUMN yang lebih baik dan trasnparan bisa terwujud.

KPK menetapkan Nindya Karya sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang menggunakan anggaran tahun 2006-2011. Nindya Karya dijerat bersama dengan PT Tuah Sejati.

Kedua perusahaan tersebut dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 313 miliar dalam pembangunan dermaga Sabang dengan nilai proyek mencapai Rp 793 miliar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com