Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Akhir Penyelesaian Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Kompas.com - 17/04/2018, 10:36 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait tumpahnya minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, yang terjadi pada 31 Maret 2018.

Pada RDP yang digelar Senin (16/4/2018) di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, hadir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polda Kaltim, dan PT Pertamina (Persero) Tbk.

"Rapat kali ini diadakan dalam rangka fungsi pengawasan dan pertanggung jawaban soal tumpahan minyak di Balikpapan. Komisi VII telah menaruh perhatian soal tumpahan minyak di Teluk Balikpapan karena merenggut lima orang korban jiwa dan menimbulkan pencemaran lingkungan," jelas Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu membuka RDP tersebut.

Dalam RDP itu, Menteri LHK Siti Nurbaya memaparkan semua temuan pihaknya terkait peristiwa tumpahnya minyak milik Pertamina tersebut.

Baca juga; Ini Jawaban Pertamina Soal Terbakarnya Tumpahan Minyak di Perairan Balikpapan

Siti Nurbaya menyampaikan bahwa berdasarkan temuan timnya, pipa Pertamina yang bocor dan kemudian menumpahkan minyak di Teluk Balikpapan itu tersebut tak pernah diinspeksi secara memadai oleh petugas di sana.

"Dokumen lingkungan tidak mencantumkan kajian perawatan pipa dan inspeksi pipa tidak memadai, hanya untuk kepentingan sertifikasi dan tidak memiliki sistem pemantauan pipa administratif," ucap Siti Nurbaya.

Kementerian LHK juga menemukan adanya kurang lebih 34 ekosistem mangrove yang rusak akibat tumpahan minyak tersebut.

Sebanyak 34 ekosistem tersebut setara dengan 7.000 hektar. Dampak lainnya yang ditemukan KLHK adalah adanya kerusakan 6.000 batang mangrove, matinya satu pesut dan bekantan, kerusakan pada tambak udang dan kepiting milik masyarakat.

"Ada lapisan minyak di rumah yang menimbulkan bau, kemudian gara-gara tumpahan minyak ini pesut Mahakam dan bekantan jadi terancam punah," ucap Siti Nurbaya.

Atas temuan itu, Siti Nurbaya mengatakan bahwa KLHK telah melakukan beberapa langkah seperti mengambil sampel air laut dan minyak, survei kondisi bawah laut, dan terus menganalisis dampak kerusakan pada mangrove di sana.

"Ini masih terus kami dalami, untuk sementara kami merekomendasikan larangan aktivitas pantai, sambil selesainya analisis sampel air dan tanah," sambung dia.

Pipa masih layak operasi

Menanggapi apa yang disampaikan Menteri LHK, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan kalau pipa minyak di Teluk Balikpapan itu masih dalam kondisi layak beroperasi.

"Pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah sesuai dengan standar ASME/ANSI B 3.14 dan spesifikasi teknis sehingga dalam keadaan layak operasi," terang Arcandra.

Dugaan sementara bocornya pipa Pertamina dengan tebal 12 milimeter itu karena tersangkut jangkar kapal yang melintas di perairan tempat pipa tersebut berada.

Terkait hal tersebut, Arcandra menyampaikan bahwa pada dasarnya perairan tempat pipa minyak itu berada merupakan daerah terbatas dan daerah terlarang bagi kapal.

"Pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan yang wajib ditaati bahwa 500 meter dari sisi pipa itu wilayah terlarang dan 1.750 meter dari sisi pipa itu wilayah terbatas. Kapal-kapal tidak boleh membuang jangkar di wilayah tersebut," jelas Arcandra.

Sesuai dengan koordinasi bersama Kemenhub dan TNI Angkatan Laut untuk memberikan penanda buih pada garis batas wilayah terbatas dan terlarang.

"Instalasi kilang RU V juga sudah ditetapkan objek vital nasional. Pipa penyalur itu juga sudah ditetapkan daerah terbatas terlarang," kata Arcandra.

Mantan Menteri ESDM tersebut kemudian juga meminta Pertamina selaku badan usaha agar segera melakukan perbaikan atas peristiwa tersebut sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam Undang Undang 22 tahun 2001 tentang kegiatan migas.

"Semoga tim investigasi bisa melakukan investigasi secara cepat, sehingga bisa segera menetapkan siapa yang salah," harap Arcandra.

Air laut di tepi pantai Benua Patra Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang tercemar tumpahan minyak solar, Minggu (1/4/2018) pukul 17.00 Wita.
Tribunkaltim.co/Arif Fadillah Air laut di tepi pantai Benua Patra Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang tercemar tumpahan minyak solar, Minggu (1/4/2018) pukul 17.00 Wita.

Pertamina menanti hukuman

Kendati kuat diduga tumpahnya minyak lantaran pipa bocor akibat terkena jangkar, Pertamina tetap akan mendapat sanksi dari pemerintah.

Hal itu ditegaskan oleh Siti Nurbaya yang mengungkapkan kalau sanksi akan dijatuhkan setelah adanya temuan kelalaian dari pihak Pertamina dalam peristiwa tersebut.

"Waktu di berita acara ditemukan enggak punya early warning system, enggak ada pemantauan, soalnya kalau tekanan turun dan membeleber di komputer itu kan harusnya otomatis terlihat bergerak ya," tutur Siti Nurbaya.

Temuan tersebut yang kemudian membuat Pertamina bakal diberikan sanksi oleh pemerintah dan berkewajiban untuk memperbaiki sistemnya.

Kendati demikian, Siti Nurbaya tak menutup kemungkinan Pertamina juga bakal menerima sanksi lainnya akibat lalai dalam peristiwa yang memakan lima orang korban tersebut.

"Ada sanksi administrasi, perdata, dan pidana jadi kalau sistemnya baik maka enggak perlu tujuh jam, enggak perlu sampai terbakar dan kalau  sistemnya otomatis ketika terjadi perubahan bunyi atau apa itu kan bisa segera ditangani," imbuh dia.

Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa Pertamina wajib memulihkan kondisi lingkungan di Teluk Balikpapan. KLHK dalam hal ini menemukan beberapa kerusakan yang menimpa mangrove dan ekosistem laut lainnya.

Di sisi lain, Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengapresiasi temuan dari KLHK itu. Namun demikian, Elia enggan menanggapi ancaman hukuman yang siap diberikan ke Pertamina.

"Kita kan surat izin komplit, tapi ini dalam rangka pemulihan dan membuat sistem baru ke depan. Itu kan objek vital. Intinya kita support bagaimana caranya supaya cepat, jadi biar kita bisa juga cepat memasang pipa itu," ujar Elia.

Seekor pesut diduga tewas akibat tumpahan minyak di Balikpapan Seekor pesut diduga tewas akibat tumpahan minyak di Balikpapan

10 tuntutan DPR

RDP yang berlangsung selama sekitar delapan jam itu kemudian menghasilkan 10 tuntutan dari DPR ke pemerintah dan Pertamina.

Salah satu kesimpulan tersebut adalah dengan meminta semua pihak terkait memberikan ganti rugi kepada warga yang menjadi korban atas peristiwa tumpahnya minyak tersebut.

"Komisi VII DPR RI mendesak Iangkah konkrit PT Penamina (Persero) dalam memberikan ganti rugi berupa santunan kepada masyarakat yang terdampak akibat kebocoran pipa milik PT Pertamina (Persero). baik korban yang meninggal dunia dan korban yang kehilangan meta pencaharian dapat dioptimalkan," kata Gus Irawan membuka poin kesimpulan hasil rapat tersebut.

Dia juga kemudian mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Dirut Pertamina untuk secepatanya menuntaskan tindakan dilaksanakan atas persoalan bencana tumpahan minyak di teluk Balikpapan bersama pihak Iain yang terkait.

"Hal ini agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak, dan menyampaikan laporan tertuiis paling Iambat minggu ke 4 buIan April 2018," imbuh Gus Irawan.

Berikut ini 10 tuntutan Komisi VII DPR yang menjadi kesimpulan rapat:

1. Komisi VII DPR RI mendesak Iangkah konkrit PT Penamina (Persero) dalam memberikan ganti rugi berupa santunan kepada masyarakat yang terdampak akibat kebocoran pipa milik PT Pertamina (Persero). baik korban yang meninggal dunia dan korban yang kehilangan meta pencaharian dapat dioptimalkan. 

2. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menuntaskan tindakan yang telah dilaksanakan atas persoalan bencana tumpahan minyak di teluk Balikpapan bersama pihak Iain yang terkait, agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak, dan menyampaikan laporan tertuiis paling Iambat minggu ke-4 buIan April 2018. 

3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri LHK RI menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran dan atau kerusakan Iingkungan di Teluk Balikpapan

4. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI, Menteri LHK RI. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melaksanakan Iangkah antisipatif dan proaktif. agar kejadian bencana seperti ini tidak terulang Iagi di masa mendatang. 

5. Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM RI untuk melakukan review menyeluruh atas obyek vital PT Pertamina (Persero) dan KKKS serta melakukan monitoring dan pengawasan dengan menerapkan teknologi terkini secara periodik untuk memastikan bahwa ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar. 

6. Komisi VII DPR RI mendesak PT Pertamina (Persero) melakukan pembaruan sistem monitoring dan pengawasan obyek vitalnya dengan menerapkan teknoiogi terkini untuk memastikan bahwa ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar. 

7. Komisi VIl DPR RI mendesak Kementerian ESDM RI untuk menerapkan pongawasan pipa bawah Iaut utamanya di daerah terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. 

8. Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian LHK RI mewajibkan penanggung jawab kawasan yang berisiko tinggi untuk membuat analisis risiko Iingkungan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. 

9. Komisi VII DPR RI mendesak Polda Kalimantan Timur meneIusuri kepemIIikan Kapal MV Ever Judger untuk kepentingan proses hukum terkait bencana tumpahan minyak dI Teluk BaIikpapan. 

10. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menyampaikan jawaban tenulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI disampaikan paling Iambat tanggal 23 April 2018.

Kompas TV Video ini beredar di media sosial, Minggu (8/4) kemarin dan mendapat respon dari warganet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com