Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Kemenpan RB soal Tambah Hari Libur Lebaran

Kompas.com - 19/04/2018, 10:37 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan bahwa penambahan jatah libur pada Idul Fitri 2018 diharapkan bisa mengurai kemacetan mudik dan memberi manfat lebih pada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat di desa.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman menyebutkan, tambahan libur tersebut dalam bentuk cuti bersama dan telah disepakati tiga menteri, yakni Menpan RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Agama Lukman Hakim.

"Dari sisi perhubungan dan lalu lintas, (libur tambahan) untuk mengurai kemacetan sebelum maupun sesudah lebaran. Dari sisi ASN untuk memberi kesempatan beribadah serta kumpul bersama keluarga merayakan hari raya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/4/2018).

"Dari sisi ekonomi, untuk menggerakkan roda perekonomian di daerah dan pedesaan sebagai dampak dari tradisi mudik," sebutnya.

Baca juga: Pemerintah Tambah Tiga Hari Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H

Sebelumnya, tiga menteri telah menandatangani surat keputusan bersama terkait tambahan libur Idul Fitri 2018. Penandatanganan surat tersebut disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Adapun surat keputusan tersebut mengubah surat keputusan terdahulu yang ditetapkan pada 22 September 2017. Pada surat terdahulu libur cuti bersama ditetapkan sebanyak 4 hari, yakni tanggal 13,14, 18, dan 19 Juni 2018.

Sedangkan pada surat keputusan terbaru yang ditandatangani tiga menteri, libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 ditetapkan menjadi 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com