Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan "Snack", Gugatan Penumpang ke Garuda soal Delay Pun Selesai

Kompas.com - 20/04/2018, 19:09 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan hukum terhadap PT Garuda Indonesia (Persero), yang disebabkan oleh tidak diberikannya kompensasi keterlambatan penerbangan, kini telah selesai.

Penyelesaian dilakukan di luar pengadilan dengan memberikan kompensasi yang semestinya, yakni snack.

Penumpang yang mengajukan gugatan adalah David Tobing yang kala itu berniat terbang ke Batam. Alasan gugatan tersebut adalah karena Garuda tidak memenuhi ketentuan memberikan snack pada penumpang, padahal keterlambatan yang di alami sudah lebih dari 60 menit.

"Kami sepakat bertemu dan menyelesaikan di luar pengadilan. Karena itu hari ini kami berikan snack, yang merupakan kompensasi keterlambatan tersebut," kata Corporate Secretary Garuda, Hengki Heriandono di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

David, yang ditemui pada saat bersamaan, mengatakan Garuda telah menunjukan itikad baik dengan mengabulkan permintaan snack kompensasi keterlambatan penerbangan itu. Dia juga mengatakan gugatan telah dibatalkan, karena masalah sudah diselesaikan dengan kekeluargaan.

Baca juga: Seorang Penumpang Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 Miliar

"Sekarang sudah saya minta cabut gugatannya. Saya ingin maskapai nanti bisa meningkatkan pelayanannya," ucap dia.

Sebelumnya, menurut Hengki, David mengajukan gugatan hukum karena pesawat tujuan Batam yang ditumpanginya terlambat. Pesawat yang mestinya take off pada 9.10 itu baru melakukan push back pada 10.20.

Keterlambatan tersebut disebabkan perbaikan inflight entertainment (IFE) pesawat yang dilakukan di hanggar.

Garuda sendiri sebenarnya telah menyiapkan snack untuk dibagikan ke penumpang. Namun hal itu tidak jadi dilakukan karena boarding telah dilakukan sebelum batas waktu, dan keterlambatan take off karena pesawat harus menunggu izin air traffic controller (ATC) untuk mengudara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com