Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN: Kasus Deposito Fiktif Sudah Ditangani Polisi

Kompas.com - 23/04/2018, 13:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyatakan, kasus deposito yang terjadi beberapa waktu lalu telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut menurut Direktur Utama BTN Maryono, dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami akui bahwa ada beberapa kejadian dana nasabah bobol oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (23/4/2018).

Maryono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016 silam. Adapun total dana yang terdampak adalah sekitar Rp 240 miliar dan terjadi pada 4 nasabah.

Menurut dia, kasus tersebut sudah diserahkan penyelesaiannya kepada pihak kepolisian. Beberapa pelaku pun telah dijatuhkan hukuman pidana, sementara yang lainnya masih menunggu proses putusan.

Baca juga: Pemalsuan Bilyet Deposito, BTN Laporkan Sindikat Kejahatan Perbankan

"Sebagian sudah diputus hukuman. Ada yang belum diputus," jelas Maryono.

Adapus modus pelaku adalah mengaku sebagai pegawai BTN. Pelaku menawarkan produk dana BTN kepada nasabah sambil membawa formulir pengajuan.

Kemudian, korban menyetujui produk tersebut dan mengisi formulir. Pelaku pun membuat bilyet deposito atas nama korban.

BTN menyatakan, atas kejadian tersebut, BTN sudah mencadangkan kerugian hingga 100 persen. Untuk mencegah agar kejadian tersebut tidak berulang, BTN pun melakukan sejumlah upaya.

"Kami telah melakukan perbaikan sistem. Karena kejadian ini terjadi di kantor kas, maka kami larang kantor kas untuk tidak melakukan sales (penjualan produk)," tutur Maryono.

Tidak hanya itu, BTN pun sudah melaporkan pegawai yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Saat ini, para pelaku telah diproses oleh pihak berwajib, terang Maryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com