Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Ini Respon Apindo

Kompas.com - 24/04/2018, 12:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk mempertimbangkan kembali keinginan pembatasan transaksi uang kartal di Indonesia.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menilai, pembatasan transaksi uang kartal dengan maksimal Rp 100 juta akan memiliki dampak luas bagi aktivitas perekonomian dalam negeri. Dampak tersebut yang harus dikaji pemerintah. 

"Kalau kita membatasi transaksi tunai dan dipindah ke nontunai harus dilihat dampaknya seperti apa. Juga dari segi infrastruktur nontunai itu sendiri harus dilihat integrasinya," kata Hariyadi saat ditemui di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurut Hariyadi, ada beberapa hal yang membuat transaksi nontunai belum sepenuhnya bisa diberlakukan di Indonesia.

Baca juga : Transaksi Uang Kartal Akan Dibatasi, Ini Kata Gubernur BI

Pertama, berkaitan dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang payment gateway-nya saat ini belum terintegrasi secara keseluruhan.

"Karena mereka harus melakukan penggabungan dengan payment gateway yang sudah ada dan jumlahnya banyak, maka itu jadi satu masalah," imbuh Hariyadi.

Kedua, dia juga belum melihat data yang dimiliki Bank Indonesia (BI) soal transaksi tunai dan tunai.

"Sebab, sepengetahuan kami sampai data terakhir yang kami lihat transaksi tunai masih dominan di Indonesia," sambung Hariyadi.

Kendati demikian, Hariyadi mengaku masih belum melihat draft Rancangan Undang Undang (RUU) pembatasan transaksi uang kartal yang ada di DPR.

Baca juga : Transaksi Uang Kartal Akan Dibatasi, Apa Saja Pengecualiannya?

Segera Disahkan DPR

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mendorong rancangan undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan disahkan DPR RI.

Saat ini, RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan menjadi prioritas tahun 2018. PPATK mendorong agar maksimal transaksi uang kartal sebesar Rp 100 juta.

PPATK sudah mendorong wacana pembatasan transaksi uang kartal sejak 2014. Saat itu, PPATK mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk bersama-sama menyusun naskah akademik.

Draf awal RUU tersebut dibahas bersama tim penyusun yang terdiri dari PPATK, Kemenkumham, akademisi dan praktisi keuangan.

Baca juga : Ini Delapan Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Saat ini, draf RUU pembatasan transaksi uang kartal masih ada di tangan pemerintah. Kiagus berharap, draf tersebut segera final dan dibawa ke DPR untuk dibahas dan disahkan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto sebelumnya juga mengatakan, menurut dia, gagasan pemerintah membatasi transaksi uang kartal tersebut baik agar penyalahgunaan uang tunai dalam jumlah besar tidak terjadi.

Namun, ia mrngingatkan penerapannya jangan sampai mengusik aktivitas ekonomi. "Jangan sampai pengaturan ini jadi penghambat kegiatan ekonomi," ujar Erwin di PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Erwin berharap regulasi tersebut akan mencegah terjadinya transaksi keuangan yang ilegal. Misalnya, digunakan untuk menyuap, gratifikasi, atau pencucian uang. 

Kompas TV KPK mengusulkan agar pembatasan transaksi uang kartal bisa kembali diperkecil hingga 25 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com