Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Wajibkan Lagi TKA Bisa Berbahasa Indonesia

Kompas.com - 02/05/2018, 18:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com—Pemerintah didorong memberlakukan lagi aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Sejumlah kelonggaran lain pun diminta diperketat.

Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, TKA membanjiri Indonesia karena regulasi yang mengatur sangat longgar.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang belum lama ini terbit menurut Mirah juga mempermudah syarat masuknya tenaga kerja dari luar negeri.

Peraturan terbaru ini tak mengembalikan pewajiban berbahasa Indonesia yang sebelumnya dihapus lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015.

"Ada kewajiban (soal) berbahasa Indonesia tapi (lebih berupa) kewajiban memfasilitasi untuk belajar bahasa Indonesia. Artinya dia baru belajar bahasa Indonesia setelah di Indonesia," ujar Mirah di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Selain longgarnya pengaturan soal kemampuan berbahasa Indonesia, Mirah menyoroti juga kebijakan bebas visa yang diteken di era Presiden Joko Widodo.

Menurut Mirah, sejak berlaku aturan bebas visa ini jumlah TKA ke Indonesia tak terkendali. Pekerja asing yang datang pun belum tentu memliki keterampilan sehingga bersaing dengan pekerja lokal bahkan di level pekerjaan terendah.

"Mereka mengerjakan pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan kita. Di sini muncul benturan, masalah sosial," kata Mirah.

Oleh karena itu, Mirah meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut dan memperketat regulasi yang mengatur soal TKA. Pewajiban berbahasa Indonesia, ujar dia, dapat jadi salah satu cara agar pekerja asing tak sembarangan masuk ke sini.

Mirah pun meminta pemerintah mengevaluasi perjanjian bilateral dengan China terkait investasi pembangunan infrastruktur. Menurut dia, jangan sampai kesempatan pekerja Indonesia untuk mencari nafkah tergusur arus TKA.

Baca juga: Kadin: Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia Harus Punya Skill

"Tenaga kerja pribumi harus diberikan prioritas untuk memperoleh pekerjaan yang layak," kata Mirah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa, mengaku tak mempermasalahkan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, selama tidak berarti TKA serta-merta sembarangan bekerja di sini.

Menurut Erwin, TKA yang masuk ke Indonesia harus punya keterampilan yang tak dimiliki pekerja Indonesia.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com