Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKK Migas: Industri Hulu Migas Memang Tak Dapat Insentif Tax Holiday

Kompas.com - 02/05/2018, 19:11 WIB
Mutia Fauzia,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Pelaku usaha di sektor hulu minyak dan gas (migas) dipastikan tidak masuk daftar penerima insentif tax holiday. Insentif untuk industri ini disebut menjadi satu kesatuan dengan skema kontrak khusus yang dipakai.

"Gini, di dalam Peraturan Menteri Keuangan, tax holiday tidak ke (pelaku usaha di sektor) hulu migas," ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi, dalam konferensi pers Indosian Potreleum Association (IPA), Rabu (2/5/2018).

Amien melanjutkan, untuk pelaku industri di sektor hulu migas sudah ada insentif pajak tersendiri. Payung hukumnya adalah PP Nomor 27 Tahun 2017 untuk skema cost recovery dan PP 53/2017 untuk skema gross split.

Baca juga: SKK Migas: Investor Tunggu Aturan Pajak Skema Gross Split

Melalui kedua peraturan tersebut, lanjut Amien, ada insentif yang diberikan jika ternyata proyek migas yang digarap kurang baik nilai ekonominya atau bahkan tidak memungkinkan produksi.

Wujud insentif itu, sebut Amien, bisa diberikan di sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerimaan pajak.

"Hulu migas akan mendapatkan insentif dilihat proyek per proyek dari Menteri ESDM ke Menteri Keuangan, sudah diatur seperti itu, jadi enggak dapat tax holiday enggak masalah," ungkap Amien.

Sebagai informasi, dikutip dari Kontan.co.id, IPA sempat membuka dialog dengan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan investasi hulu migas melalui tax holiday.

Sebelumnya, pemerintah sempat merevisi cakupan industri yang memungkinkan mendapat tax holiday, dari delapan industri menjadi 17 industri pionir.

Ke-17 industri itu adalah logam dasar hulu, pemurnian dan atau pengilangan minyak bumi dengan atau tanpa turunannya, petrokimia berbasis minyak bumi gas alam atau batu bara, kimia dasar anorganik, kimia dasar organik, serta industri bahan baku farmasi.

Lalu, industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya, pembuatan komponen utama peralatan komunikasi, pembuatan komponen utama alat kesehatan, pembuatan komponen utama mesin industri, serta pembuatan komponen utama mesin.

Berikutnya, industri pembuatan komponen robotik, pembuatan komponen utama kapal, pembuatan komponen utama pesawat terbang, pembuatan komponen utama kereta api, mesin pembangkit tenaga listrik, dan infrastruktur ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com