Selain itu, kata Juwari, bawang merah impor yang ia temukan juga telah melanggar Keputusan Menteri Pertanian bahwa bawang yang dapat diimpor dengan ukuran umbi minimal 5 sentimeter.
Ia pun mempertanyakan kinerja Badan Karantina Nasional Kementerian Pertanian yang meloloskan barang tersebut masuk ke Indonesia.
"Seharusnya Badan Karantina tahu mana yang bawang union mana yang jenis bawang pikle. Dilihat dari ukurannya juga kurang dari 5 sentimeter. Kalau sudah masuk begini, hancur harga bawang merah petani lokal," kata Juwari.
Di label kantong bawang merah ilegal yang ia temukan terdapat tulisan negara asal bawang merah tersebut adalah India dengan merek dagang Pride.
Karena itu, ia meminta pemerintah menghentikan keran impor bawang dari India, menarik peredaran bawang impor asal India, menindak tegas importir yang dengan sengaja memasukkan bawang itu ke Indonesia, serta mengevaluasi pejabat Badan Karantina Nasional yang dinilai telah lalai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.