Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat "Recovery Plan", BCA Terbitkan Obligasi Subordinasi Rp 500 Miliar

Kompas.com - 15/05/2018, 15:44 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berencana menerbitkan surat utang dalam bentuk obligasi subordinasi sebagai bagian dari rencana aksi (recovery plan) guna memenuhi kewajiban sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2017 untuk bank-bank sistemik.

"Obligasi subordinasi ini akan diterbitkan dalam skema penawaran umum berkelanjutan. Pada tahap pertama BCA akan menerbitkan obligasi subordinasi sebanyak-banyaknya Rp 500 miliar," kata Wakil Presiden Direktur BCA Eugene Keith Galbraith saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Adapun alternatif tenor yang diberikan oleh BCA untuk obligasi subordinasi ini adalah selama tujuh tahun, 10 tahun, dan 12 tahun yang disesuaikan dengan animo investor.

Eugene menjelaskan, penerbitan surat utang berupa obligasi subordinasi ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban BCA sebagai bank sistemik yang telah ditetapkan oleh OJK.

"Penerbitan obligasi subordinasi ini tak difokuskan untuk memperkuat struktur modal BCA sebab saat ini BCA memiliki kondisi keuangan dan likuiditas solid dan saat ini permodalan kami ada di 20,36 persen, jauh di atas rata-rata kebutuhan modal perbankan di Indonesia," jelas Eugene.

Eugene menambahkan, saat ini sebagian besar modal BCA merupakan modal inti Tier I yang berkontribusi 96 persen terhadap jumlah modal per akhir 2017.

"Dana dari penerbitan obligasi subordinasi ini rencananya akan digunakan untuk pengembangan usaha terutama pemberian kredit," terang dia.

Penerbitan obligasi subordinasi ini juga akan menambah alternatif instrumen investasi bagi para investor dan nasabah BCA.

Sementara itu, BCA menetapkan masa penawaran awal atau bookbuilding atas obligasi ini pada Mei 2018 dan diharapkan bisa tercatat di Bursa Efek Indonesia pada Juli 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com