Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan

Kompas.com - 18/05/2018, 20:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Keputusan pembekuan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tertanggal 14 Mei 2018.

"Sanksi dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditor dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/5/2018).

PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 POJK 29 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitor, kreditor, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.

OJK sebelumnya telah memberi sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga.

Baca juga: Transaksi Rp 100 Juta ke Atas Tak Boleh Tunai, Ini Respons OJK

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan," kata Anto.

Anto mengatakan, jika PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap beroperasi sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

"Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan," lanjut dia.

Di samping itu, OJK juga mengambil langkah-langkah pengawasan dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan.

Larangan tersebut meliputi penggunaan dana keuangan perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar; menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN; mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan; serta mengganti pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.

"Setelah pengawasan dilakukan, OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN," kata Anto.

Selain itu, kata Anto, OJK juga akan terus melakukan upaya sistematis dan berkelanjutan untuk menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif serta high reputable.

"Sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditur lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com