Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangani 3 Kontraktor, Pelabuhan Patimban "Groundbreaking" Awal Juli

Kompas.com - 21/05/2018, 05:24 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan melakukan groundbreaking Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Juli 2018.

"Insy Allah kalau tidak ada halangan kita akan melakukan groundbreaking kurang lebih awal Juli," ujar Budi di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (20/5/2018).

Budi menambahkan, pelabuhan tersebut ditargetkan bisa beroperasi pada 2019. Saat ini, lanjut dia, pemerintah telah menentukan kontraktor pembangunan pelabuhan tersebut.

"Kontraktornya Penta Ocean, Wika, dan PP," kata Budi.

Baca juga: Menhub Targetkan Pelabuhan Patimban Bisa Beroperasi pada 2019

Dana pembangunan Pelabuhan Patimban itu antara lain dibiayai dari pinjaman Pemerintah Jepang sebesar 118,906 miliar yen atau sekitar Rp 14,2 triliun.

"Nilai pinjaman yen yang ditandatangani merupakan 83 persen dari nilai proyek, karena pengadaan tanah dan pajak tidak jadi objek dalam pinjaman yen," ujar Senior Representative Indonesia Office JICA Tomoyuki Kawabat, saat ditemui di Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Adapun nilai total biaya yang dibutuhkan untuk keseluruhan pembangunan pelabuhan Patimban diperkirakan mencapai 144 miliar yen atau setara Rp 17,2 miliar.

Keberadaan pelabuhan ini diharapkan mendorong efisiensi bagi industri yang ada di kawasan pesisir utara Jakarta dan Jawa Barat.

Daripada mengirimkan barang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan berisiko tertahan kemacetan, lokasi Pelabuhan Patimban bisa menjadi alternatif yang lebih menarik untuk jalur pengiriman barang menuju dan dari kawasan industri di wilayah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com