Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jateng, Baru Perusahaan Gadai di Pekalongan yang Punya Izin Usaha

Kompas.com - 22/05/2018, 19:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com
—Minat perusahaan atau pelaku usaha gadai untuk mengajukan izin baik terdaftar atau izin usaha ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih relatif rendah.

Hingga Mei 2018, hanya ada 6 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan izin. Rinciannya, satu perusahaan telah mempunyai izin usaha, sementara lima yang lain baru masuk kategori terdaftar.

Adapun secara nasional, baru 24 pelaku usaha yang mengajukan izin, dengan rincian 14 usaha kategori terdaftar dan 10 sisanya telah mengantongi izin usaha.

Padahal, aturan soal kewajiban mendaftar telah diberlakukan sejak 29 Juli 2016 melalui Peraturan OJK Nomor 21/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

“Pelaku usaha pergadaian (di Jateng) yang telah memperoleh izin usaha yaitu Jasa Gadai Syariah di Kota Pekalongan,” kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah-DIY Bambang Kiswono, Selasa (22/5/2018).

Baca juga: Waspadalah, OJK dan Pegadaian Temukan 200 Perusahaan Gadai Ilegal

Adapun lima usaha pegadaian yang masuk kategori terdaftar di Jawa Tengah mayoritas berada di Semarang. Kelima usaha itu adalah Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi, Koperasi Serba Usaha Dana Usaha, UD Ijab, CV Soverino Ekasakti, dan CV Prima Perkasa.

Bambang menyatakan, pelaku usaha mestinya secepat mungkin mengajukan izin terkait. Karena, kata dia, pelaku usaha pergadaian diberikan kemudahan, terutama perusahaan yang telah beroperasi sebelum POJK ini diundangkan.

Bagi perusahaan yang berdiri sebelum aturan ditetapkan, diberi keringanan seperti dikecualikan dari persyaratan ketentuan bentuk badan hukum, ketentuan lingkup wilayah usaha dan ketentuan permodalan. Selain itu, persyaratan administratif juga dinilai relatif lebih mudah dan sederhana.

“Perlakuan akan berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK ini diundangkan,” kata Bambang.

Bagi yang berdiri setelah 2016, perusahaan gadai wajib memenuhi persyaratan pengajuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK. Salah satu persyaratan adalan penyetoran modal Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar bagi yang berlingkup wilayah usaha provinsi.

Baca juga: Gadai, Solusi Saat Butuh Dana Tunai di Hari Besar

“Dengan POJK ini, kami harap dampak yang positif pada usaha pergadaian di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa pergadaian,” ucapnya.

POJK tentang kewajiban mendaftar bagi pelaku gadai swasta ditujukan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kemudahan akses terhadap pinjaman.

Selain itu, perizinan diperlukan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, menciptakan usaha pergadaian yang sehat, dan memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com