Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Efek Jera Mesti Dijatuhkan bagi Penghembus Isu Bom di Penerbangan

Kompas.com - 29/05/2018, 19:06 WIB

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan.

Efek jera dikenai bagi seseorang yang menghembuskan isu baik di sisi darat seperti di bandara, tower ATC dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang.

Selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, isu tersebut juga memberikan dampak psikologis mendalam.

Bahkan, membuat kerugian material yang besar pada maskapai dan penumpang lain.

(Baca: Ini Kronologi Isu Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak)

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP mau pun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

Ditjen Perhubungan Udara sendiri akan memberikan efek jera. Salah satunya, melakukan black list dan melarang untuk terbang dan mendekati fasilitas penerbangan bagi orang yang menghembuskan isu bom tersebut.

"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia," ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (29/5/2018).

 

Pemerintah mendukung pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa sanksi pidana kepada yang bersangkutan. 

(Baca: Bercanda Bawa Bom dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+