Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Efek Jera Mesti Dijatuhkan bagi Penghembus Isu Bom di Penerbangan

Kompas.com - 29/05/2018, 19:06 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan.

Efek jera dikenai bagi seseorang yang menghembuskan isu baik di sisi darat seperti di bandara, tower ATC dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang.

Selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, isu tersebut juga memberikan dampak psikologis mendalam.

Bahkan, membuat kerugian material yang besar pada maskapai dan penumpang lain.

(Baca: Ini Kronologi Isu Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak)

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP mau pun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

Ditjen Perhubungan Udara sendiri akan memberikan efek jera. Salah satunya, melakukan black list dan melarang untuk terbang dan mendekati fasilitas penerbangan bagi orang yang menghembuskan isu bom tersebut.

"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia," ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (29/5/2018).

 

Pemerintah mendukung pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa sanksi pidana kepada yang bersangkutan. 

(Baca: Bercanda Bawa Bom dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara)

Ia pun mengajak semua stakeholder dan masyarakat untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga ada efek jera di masyarakat.

Kegeraman Agus ini terkait maraknya isu bom di penerbangan tanah air akhir-akhir ini.

Berita terbaru datang dari Pontianak, tepatnya pada Senin (28 /5/2018) pukul 18.50 WIB di mana seorang penumpang pesawat B737-800 NG PK- LOJ yang dioperasikan Lion Air no penerbangan JT 687 menyatakan membawa bom.

Salah seorang penumpang yang ketakutan membuka paksa jendela darurat (emergency exit window) sebelah kanan.

Akibatnya, penumpang berhamburan keluar lewat jendela darurat dan memaksa turun dari sayap pesawat tersebut padahal mesin pesawat sudah dinyalakan di apron.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com