"Di peraturan nasional kita yaitu UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 94 ayat 1 disebutkan bahwa perusahaan angkutan niaga tidak berjadwal asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic)," ujarnya.
Hal itu sesuai dengan aturan yang digunakan Pemerintah Indonesia bahwa charter flight sebagai suplemen penerbangan berjadwal, tidak menganggu penerbangan berjadwal dan tetap tunduk pada peraturan nasional.
Dengan demikian, maskapai carter luar negeri memang tidak boleh mengangkut penumpang lain dari Indonesia, selain penumpang yang sebelumnya mereka angkut.
Apabila maskapai dari Polandia tersebut ingin mengangkut penumpang lain dari Indonesia, Agus mempersilahkan untuk mengganti flight approval dari carter menjadi berjadwal (reguler).
Kerja sama Indonesia-Polandia
Perjanjian penerbangan reguler antara Indonesia-Polandia sudah ditandatangani pada tanggal 3 Desember 1991.
Dengan adanya perjanjian itu, masing-masing negara bisa mengajukan maskapainya untuk penerbangan berjadwal.
Tiga hal tersebut harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan flight clearance.
Sebagai regulator bidang penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara sangat terbuka untuk berkoordinasi dengan maskapai dari Polandia tersebut.
"Untuk memberi bantuan yang diperlukan sehingga penerbangan pariwisata internasional tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti," katanya.
Sektor andalan
Pariwisata merupakan salah satu sektor andalan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui devisa yang masuk dan diserap di Indonesia.
Sektor pariwisata, khususnya pariwisata internasional, merupakan sektor yang sangat penting dan berkaitan erat dengan sektor transportasi udara.
Untuk itu, kerjasama yang erat akan dilakukan antar-lembaga dan stakeholder yang menaungi dan bergerak di kedua bidang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.