Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Beri Penjelasan Soal Harga Tiket Pesawat Naik Tinggi

Kompas.com - 13/06/2018, 17:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

TANGERANGKOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, meningkatnya permintaan transportasi udara selama libur Lebaran mengerek harga tiket pesawat.

Meski ada kesan harga tiket pesawat naik tinggi, Agus memastikan semuanya masih pada ambang batas atas tarif yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016.

"Ini (harga tiket) naik karena pada hari biasa, airline kita karena kompetisinya cukup ketat, sehingga mereka menjualnya pada batas bawah. Ketika permintaan meningkat, ada beberapa airline yang menaikkan harga," kata Agus saat ditemui di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (13/6/2018).

Agus mengaku sudah memonitor harga tiket seluruh maskapai sejak ada perbincangan tiket pesawat yang mahal di media sosial, beberapa waktu lalu.

(Baca: Pemudik Wajib Teliti Harga Tiket Penerbangan Lebaran 2018)

Namun, dari laporan inspektorat, harga tiket yang dikeluarkan maskapai masih dalam batas atas yang diatur dalam PM 14/2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Kesannya harganya naik tinggi sekali, tapi karena sebaran dari rentang harga yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, maka ambang batas tetap tidak dilewati," ujar Agus.

Adapun rentang ambang batas yang dimaksud adalah antara 30 sampai 100 persen.

Untuk kenaikan harga tiket pesawat selama mudik Lebaran 2018, disebut Agus paling tinggi mencapai 90 persen dari batas atas.

Sosialisasi aturan

Kemenhub juga bekerja sama dengan pengelola bandara untuk menyosialisasikan PM 14/2016 dengan mencantumkan keterangan tertulis di terminal.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin secara terpisah memastikan pihaknya sudah memasang informasi soal tarif batas bawah dan batas atas di 15 bandara yang dikelolanya, baik spanduk fisik maupun lewat layar digital.

Jika ada yang merasa harga tiket pesawatnya tidak sesuai dengan informasi batas dalam PM 14/2016, Awaluddin mengundang penumpang untuk segera melapor.

Untuk di Bandara Soekarno Hatta, laporan bisa disampaikan di posko terpadu angkutan Lebaran yang berlokasi di Terminal 1B.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com