Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Pengelola Bandara Diminta Pasang Banner Daftar Tarif Batas Atas

Kompas.com - 14/06/2018, 17:35 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan meminta pengelola bandara memasang banner besar mengenai aturan serta daftar tarif atas dan tarif bawah penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 14 tahun 2016.

Banner tersebut harus dipasang di tempat-tempat strategis, seperti titik kumpul penumpang pesawat.

Dengan begitu, pemberitahuan itu bisa menjadi panduan dan referensi bagi penumpang terkait tiket pesawat yang dibelinya.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh pengelola bandar udara untuk memasang banner dari tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk melihat tiket yang mereka beli memang berada di bawah batas atas,” kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso usai melakukan ramp check di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (13/6/2018).

(Baca: Tarif Tiket Lebaran 2018 Lewat Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi)

Agus mencontohkan, pengelola Bandara Sentani, Jayapura telah memasang banner pemberitahuan serupa.

"Di Sentani itu banner-nya besar dan tinggi sekali. Memuat tarif-tarif dari dan ke Papua. Itu bagus sekali karena jelas bagi penumpang," ujarnya.

Setelah penumpang mengecek tarif tiket yang dibeli, Agus berharap penumpang bersedia melapor bila terjadi pelanggaran soal tarif.

Masyarakat bisa melapor kepada petugas di Posko Lebaran yang tersedia di bandara atau melalui kontak center 151 dan media sosial @djpu151.

Investigasi tarif penerbangan

Menanggapi isue yang terjadi beberapa hari ini terkait tarif tiket yang melonjak, Agus menegaskan pemerintah telah menurunkan inspektur dari angkutan udara ke beberapa bandara untuk menyelidikinya.

"Dan ternyata dari hasil penyelidikan, harga tiket masih terkendali dalam batas koridor di KM 14 2016 tersebut," kata dia.

Maskapai yang melanggar aturan akan dijatuhi sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin rute kepada maskapai jika melanggar tarif batas atas.

Agus beserta jajaran Ditjen Perhubungan Udara tetap mengadakan ramp check (pengecekan lapangan) di sejumlah bandara termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

(Baca: Pastikan Keselamatan Pemudik, Dirjen Hubud Giatkan Ramp Check)

Meskipun telah melewati titik puncak mudik Lebaran, ramp check tetap dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan terkait angkutan Lebaran 2018.

“Kita tidak boleh lengah dalam menjaga keselamatan seperti pesan Bapak Presiden. Itu semua dilakukan demi tercapainya pelayanan yang memuaskan bagi penumpang moda transportasi udara," ujarnya.

Saat ramp check, Ditjen Perhubungan Udara mengecek kesiapan peralatan, sumber daya manusia (personil), serta standar dan prosedur pperasi (SOP) terkait operasional penerbangan.

Pemeriksaan meliputi maskapai (pilot dan pramugari), bandara (aviation security), maupun AirNav (air traffic controller/ATC).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso melakukan ramp check di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (13/6/2018) KOMPAS.com/HARIS PRAHARA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso melakukan ramp check di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (13/6/2018)

“Untuk ramp check kali ini tidak ada major findings, adapun hanya minor findings. Dan sudah diselesaikan di lapangan saat itu. Tetapi jika ada yang akan diselesaikan kemudian, kami memberikan tenggang waktu 1 sampai 2 minggu,” katanya.

Agus mengatakan, Inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara sudah melakukan pemeriksaan di 36 bandara.

Ramp check tersebut dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X.

"Semua pesawat yang disediakan, yaitu 438 pesawat besar dan kecil sudah selesai di ramp check," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com