Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM: Kartu Hemat Energi Ilegal

Kompas.com - 22/06/2018, 19:37 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ramai di media sosial tentang produk Xtra Card atau kartu hemat energi yang disebut bisa menghemat penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), hingga elpiji.

Informasi mengenai produk tersebut diunggah di Facebook pada Senin (18/6/2018) lalu.

Pemilik akun mengklaim dengan kartu seharga Rp 400.000 itu bisa menghemat daya listrik, BBM, hingga penggunaan elpiji sampai 30 persen untuk jangka waktu 3 sampai 5 tahun.

Akun tersebut juga menyertakan cara pemesanan kartu lengkap dengan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Baca juga: Kata Kemenhub soal Viral Baling-baling Helikopter Jadi Jungkat-jungkit

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah tidak pernah merekomendasikan penggunaan kartu tersebut.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng bahkan menyebut kartu hemat energi itu termasuk perbuatan ilegal yang melanggar hukum.

"Penerbitan Xtra Card bukan rekomendasi dari pemerintah maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan tergolong perbuatan ilegal yang berisiko pada tindak pidana," kata Andy seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Jumat (22/6/2018).

Andy mengimbau masyarakat mewaspadai penjualan apapun yang mengatasnamakan pemerintah, PLN, atau pihak terkait lainnya. Jika ada tindakan yang merugikan, dia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan hal tersebut kepada aparat berwenang untuk diproses lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com