Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Detil Aturan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Kompas.com - 26/06/2018, 09:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/6/2018) lalu telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu.

Aturan itu diperkenalkan sebagai revisi PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dari yang tarifnya 1 persen jadi 0,5 persen. Tarif PPh final 1 persen sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.

Berdasarkan salinan PP 23/2018 yang diterima Kompas.com, tertera beberapa poin penting dari aturan ini yang berlaku sebagai ketentuan utama.

Poin tersebut adalah pihak yang dikenakan peraturan ini adalah WP Orang Pribadi dan Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Revisi Pajak UMKM 0,5 Persen

Kriteria WP yang dikenakan PP 23/2018 ini adalah mereka dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

PP ini juga mengatur ketentuan tarif PPh final 0,5 persen memiliki jangka waktu pengenaan, yakni 7 tahun bagi WP Orang Pribadi; 4 tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma; serta 3 tahun untuk perseroan terbatas.

Adapun hitungan omzet yang jadi acuan dikenakan tarif PPh final 0,5 persen adalah omzet per bulan. Jika dalam perjalanannya omzet WP melebihi Rp 4,8 miliar, maka tarif yang sama 0,5 persen tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai.

PP 23/2018 ditetapkan pada 8 Juni 2018 lalu dan dinyatakan berlaku mulai 1 Juli 2018. Berlakunya PP 23/2018 sekaligus mencabut seluruh ketentuan dari aturan yang lama, PP 46/2013.

Prioritas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan prioritas PP 23/2018 adalah untuk mengembangkan dunia usaha sekaligus mempermudah WP menunaikan kewajiban perpajakannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

BSI Dapat Lisensi Beropersi di Dubai, Erick Thohir: Perkuat Bisnis di Timur Tengah

BSI Dapat Lisensi Beropersi di Dubai, Erick Thohir: Perkuat Bisnis di Timur Tengah

Whats New
Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Whats New
Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Whats New
Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Whats New
Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Whats New
Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

BrandzView
Soal Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, Bos OJK: Berkah atau Kutukan?

Soal Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, Bos OJK: Berkah atau Kutukan?

Whats New
Human Plus Institute Gelar Indonesia Business Summit 2023

Human Plus Institute Gelar Indonesia Business Summit 2023

Whats New
TikTok Shop Bakal Gabung ke GoTo, Anggota Komisi VI Ingatkan Perlindungan Data Konsumen

TikTok Shop Bakal Gabung ke GoTo, Anggota Komisi VI Ingatkan Perlindungan Data Konsumen

Whats New
Kerugian Kejahatan Siber Tembus 8 Triliun Dollar AS pada 2023

Kerugian Kejahatan Siber Tembus 8 Triliun Dollar AS pada 2023

Whats New
Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Pengamat: Masih Terpengaruh Pandemi Covid-19

Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Pengamat: Masih Terpengaruh Pandemi Covid-19

Whats New
IHSG Ditutup Menguat, Sentuh Level 7.080

IHSG Ditutup Menguat, Sentuh Level 7.080

Whats New
5 Tips Jaga Kesehatan Finansial di Akhir Tahun

5 Tips Jaga Kesehatan Finansial di Akhir Tahun

Earn Smart
 Jokowi Singgung Soal Serapan Anggaran Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Jokowi Singgung Soal Serapan Anggaran Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Asosiasi E-Commerce Minta Penetapan HPP Dikaji Lebih Dalam

Asosiasi E-Commerce Minta Penetapan HPP Dikaji Lebih Dalam

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com