Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Kaji Keputusan Uni Eropa Menunda Larangan Impor Sawit

Kompas.com - 28/06/2018, 15:42 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak akan menerima begitu saja keputusan Uni Eropa yang menunda larangan impor minyak kelapa sawit hingga 2030.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut.

"Kita masih mempelajari, kita sudah paham bahwa face  out palm oil dari 2021 sudah bergeser ke 2030, tetapi yang harus kita perhatikan apakah face out-nya itu hanya palm oil, jadi harus hati-hati kita lihat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan usai rapat di Kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Hal itu disampaikannya sesuai dengan arahan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

(Baca: Sawit Dihambat Oleh Uni Eropa, Balas Dendam Bukan Pilihan Utama)

 

Menurut Oke, Menko Luhut meminta pihaknya memastikan bahwa penundaan tersebut tak hanya berlaku pada produk minyak kelapa sawit, melainkan juga produk lainnya.

"Jadi yang pertama itu yang diarahkan Pak Menteri jangan sampai itu hanya palm oil, tapi sifatnya harus tidak diskriminatif, artinya semua vegetable oil. Karena kan yang awalnya yang 2030 adalah lainnya, tapi palm oil didulukan pada 2021 dan sekarang palm oil mundur jadi 2030. Artinya ini harusnya sama dengan yang lain," kata dia.

Oke juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan perubahan kriteria terkait impor minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa.

(Baca: Luhut: Retaliasi Bukan Pilihan Buat Polemik Sawit dengan Uni Eropa)

Oleh karenanya, pemerintah juga akan memastikan kriteria tersebut agar tidak ada yang merugikan.

"Kedua, kriterianya kemungkinan akan bergeser, ini harus kita perhatikan. ILO misalnya yang indirect land use chance. Kriterianya itu seperti apa, jangan sampai kemasannya diskriminasi tidak ada, tetapi direct criteria itu ternyata mendiskriminasikan palm oil, karena kan ada ILUC, high conservation carbon, biodiversity,"  ujar dia.

Selain itu, Luhut juga meminta Kemendag untuk terlibat dalam semua studi yang dilakukan Uni Eropa terkait impor minyak kelapa sawit tersebut.

"Jadi kita harus perhatikan itu semua dan arahan Pak Menteri untuk lebih terlibat dalam studi yang akan mereka lakukan sehingga kita harus memastikan bahwa sawit tidak terdiskriminasi," kata Oke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com