Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Jangan Ajukan Pinjaman ke Fintech yang Tak Terdaftar di OJK

Kompas.com - 03/07/2018, 12:10 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau masyarakat agar tak mengajukan pinjaman ke perusahaan financial technology (fintech) yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Himbauan itu disampaikan Tulus sebab YLKI telah banyak menerima pengaduan konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan fintech tersebut.

"Sejak Januari 2018 hingga sekarang, YLKI telah menerima lebih dari 50 pengaduan kredit online. Kebanyakan dari keluhan yang disampaikan adalah dari mulai dari cara menagih, hingga sistem perhitungan bunga dan denda yang tidak jelas," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/7/2018).

Adapun bentuk penagihan yang kerap dikeluhkan konsumen adalah dengan memberikan ancaman.

Baca juga: OJK Segera Panggil Manajemen RupiahPlus

 

Selain itu, penagihan juga kerap dilakukan melalui orang yang nomor kontaknya ada di daftar kontak di seluler milik konsumen.

Menurut Tulus, berdasarkan pengamatan YLKI, kebanyakan perusahaan fintech yang diadukan oleh konsumen tidak terdaftar di OJK.

Lantaran tidak memiliki izin maka masyarakat yang mendapatkan pinjaman sama saja melakukan transaksi ilegal dan berisiko.

"Jika pemberi pinjaman online tidak terdaftar di OJK maka ia tidak dinaungi oleh OJK dan aturan terkait pinjam meminjam secara online tersebut," ujar Tulus.

Baca juga: YLKI Sudah Terima Aduan Soal Penagihan Acak Fintech RupiahPlus

Selain tak terdaftar di OJK, perusahaan fintech yang melakukan penagihan dengan cara menghubungi kontak yang tercatat handphone milik konsumen telah melanggar UU ITE pasal 26 tentang penyalahgunaan data pribadi.

Atas dasar itu, YLKI meminta OJK, Kemenkominfo, dan Kepolisian untuk bisa mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang di masa depan.

"Mereka diharapkan juga bertindak tegas pada penyelenggara yang menyalahgunakan data pribadi konsumen. OJK juga seharusnya melakukan edukasi kepada konsumen terkait prinsip kehati-hatian pada data pribadinya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com