Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Agustus 2018, Muatan yang "Overload" 100 Persen Akan Diturunkan

Kompas.com - 06/07/2018, 14:45 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan mulai 1 Agustus 2018 penurunan barang pada truk atau kendaraan logistik yang overload hingga 100 persen mulai diterapkan.

Langkah tegas itu akan dilakukan kepada truk overload di tiga jembatan timbang yakni Balonggandu, Losarang dan Widang.

Jika ketiga jembatan ini sudah berjalan, lanjut Budi, sanksi yang sama akan diterapkan di jembatan timbang lainnya.

“Yang 100 persen baru pada 3 jembatan timbang karena hasil evaluasi selama 3 bulan pada 7 jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan yang lewat sebanyak 75 truk melakukan pelanggaran. Dari 75 truk itu, 25 persennya overload sampai 100 persen,” ujar Budi pada Jumat (6/7/2018).

Baca juga: Aturan Tilang Truk Over Dimension dan Overload Diperketat

Saat ini, Budi sedang melakukan koordinasi untuk meningkatkan kesadaran bagi pihak-pihak yang masih lalai. Dia mengingatkan kepada para pengusaha untuk taat kepada peraturan yang ada.

“Kalau muatnya 20 ton ya 20 ton, memang ada toleransi 5 persen tapi jangan sampai berlebihan,” Budi menambahkan.

Berdasar rilis yang disampaikan Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kerugian memperbaiki jalan mencapai Rp 43 triliun, sedangkan untuk membangun jalan hanya dibutuhkan anggaran Rp 26 triliun.

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.Dok. Humas Kemenhub Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.

Budi pun mengimbau karoseri, pengusaha truk atau pengusaha barang untuk tidak melakukannya lagi.

“Sanksi overdimensi pasal 277 UU No. 22 yakni ancaman pidana 1 tahun,” ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com