Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pilar Sejahtera Terancam Pailit

Kompas.com - 10/07/2018, 08:20 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) diajukan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua krediturnya, pemegang surat utang (obligasi) perusahaan.

Kedua kreditur yang memaksa Tiga Pilar membereskan utang di pengadilan ini adalah PT Sinarmas Aset Management dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

Permohonan PKPU ini terdaftar dengan perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Jumat (6/7).

Mengutip Kontan.co.id Seasa (10/7/2018), Kuasa Hukum Sinarmas Parulian Simamora dari kantor hukum Best & Co menyatakan, upaya PKPU diajukan guna menagih bunga Obligasi TPS Food I 2013.

"Termohon PKPU telah lalai atau tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar bunga obligasi atas obligasi TPS Food I 2013," kata Parulian.

Diketahui, Sinarmas Asset Management memegang Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 21,147 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food II 2016 senilai Rp 296 miliar.

Sementara PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG memiliki Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food II 2013 senilai Rp 200 miliar.

Kedua jenis surat berharga ini sejatinya akan jatuh tempo atas pelunasan pokok pada 5 April 2019. Di mana pembayaran bunganya akan dibayarkan tiap semester terhitung 5 Januari 2018. Sehingga pembayaran bunga dan cicilan imbalan akan terjadi pada pembayaran ke-20 pada 5 Juli 2018, ke-21 pada 5 Januari 2019, dan ke-22 pada 5 April 2019.

Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah pada 16 April 2018, Tiga Pilar yang terjatuh sejak skandal beras Maknyuss sebenarnya telah memohonkan penundaan pembayaran.

Namun, kata Parulian, Tiga Pilar tetap tak menunaikan kewajibannya. Oleh karenanya ikhtiar permohonan PKPU diajukan.

Alasannya, Parulian memprediksi Tiga Pilar tak dapat melanjutkan pembayaran pokok dan bunga obligasi yang sudah jatuh tempo, dan dapat ditagih.

"Total kewajiban termohon atas utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp 1,029 miliar dari pemohon I, dan Rp 14,126 miliar dari pemohon II," jelasnya.

Sekadar informasi, Tiga Pilar memang sudah menyatakan, belum dapat menyetorkan pembayaran bunga pada pembayaran 5 Juli lalu. "Perusahaan sedang mengupayakan proses restrukturisasi obligasi dan sukuk ijarah TPS Food tahun 2013 tersebut," tulis Joko Mogoginta, Direktur Utama TPS Food pada Bursa Efek Indonesia (BEI), 5 Juli lalu.

Sementara sejak itu, BEI sudah menghentikan sementara perdagangan saham TPS Food. (Anggar Septiadi)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tunda bayar obligasi, Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) terancam pailit


Catatan Redaksi: 
Paragraf ketujuh berita ini telah dikoreksi. Sebelumnya tertulis Asuransi Jiwa Sinarmas. Yang benar adalah PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com