Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Dituding Melakukan Pembiaran Publikasi Susu Kental Manis

Kompas.com - 11/07/2018, 10:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai pemasaran produk susu kental manis (SKM) penuh muslihat.

Kebanyakan iklan-iklan tersebut memvisualisasikan bahwa SKM bisa dikonsumsi selayaknya susu pada umumnya.

Menurut dia, produsen yang melakukan trik tertentu merupakan hal yang lumrah terjadi di dunia industri.

"Kalaupun tricky, kan ada regulator dan supervisor yakni instansi negara seperti BPOM, Kemenkes," ujar Adrianus kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).

Baca juga: Polemik Susu Kental Manis yang Dijawab BPOM

Adrianus menyayangkan peran BPOM sebagai pintu utama dipasarkannya produk obat dan makanan tak nampak dalam penyebaran produk SKM.

Apabila SKM memang hanya bisa dikonsumsi sebagai makanan pelengkap, ia mempertanyakan mengapa fakta itu tak disampaikan ke publik sejak dulu.

"Jadi ada semacam praktek pembiaran atau mungkin juga semacam sikap tidak profesional. Pembiaran dalam hal publikasinya atau pemasarannya," kata dia.

Panggil BPOM dan produsen

Menurut dia, pembiaran publikasi maupun pemasaran SKM tersebut berpotensi mal-administrasi berat.

Oleh karenanya, Ombudsman akan melakukan kajian inisiatif mengenai polemik SKM dengan mengundang para pihak terkait, seperti BPOM dan produsen.

Namun, ia mengatakan pemanggilan tidak dilakukan dalam waktu dekat.

"Kemungkinan akan ada kajian inisiatif. Tidak tunggu laporan," kata Adrianus.

Persepsi salah 

Sebelumnya, BPOM mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Beredarnya surat tersebut menggegerkan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa produk SKM dapat digunakan sebagai pengganti susu dalam memenuhi kebutuhan asupan nutrisi dan gizi.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, tayangan iklan produk SKM selama ini memberikan persepsi yang salah bahwa SKM dapat menjadi produk pengganti susu.

Menurut dia, ada beberapa visualisasi dalam iklan SKM yang melanggar ketentuan. Misalnya, kemunculan gambar anak berusia di bawah lima tahun, atau gambar yang menyamakan susu kental manis dan susu biasa.

Baca juga: BPOM Rancang Aturan Agar Tabel Kandungan Gizi Lebih User Fiendly

Visualisasi tersebut dikhawatirkan mendorong anak-anak mengonsumsi produk susu kental manis secara berlebihan.

Padahal, susu kental manis mempunyai kandungan gula yang tidak baik dikonsumsi oleh anak-anak.

"Itu akan memberikan persepsi yang salah. Jelas susu kental manis adalah produk untuk pelengkap sajian. Jangan sampai anak kecil bayi dikasih asupan susu kental manis yang kayak susu, itu akan memberikan efek yang tidak baik untuk pertumbuhan," kata Penny.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com