Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bankir Berharap Tak Ada Lagi Cicilan DP Bertahap ke Pengembang

Kompas.com - 12/07/2018, 21:39 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Handayani berharap dengan dilonggarkannya loan to value (LTV) kredit perumahan bisa memindahkan cicilan bertahap dari pengembang ke perbankan.

Menurut dia, LTV berdampak besar pada jumlah besaran down payment (DP) atau uang muka yang harus dibayarkan. Oleh karenanya, hal tersebut disiasati pengembang dengan skema cicilan bertahap.

"Mudah-mudahan setelah relaksasi LTV ini enggak ada cicilan bertahap di developer tapi pindah ke perbankan agar tercatat dengan baik," kata Handayani di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Dengan masuknya cicilan bertahap ke perbankan, Handayani yakin itu dapat memudahkan bank-bank untuk melihat kapasitas membayar atau re-payment capacity nasabahnya yang mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR).

Baca juga: BI Longgarkan LTV, Pembeli Rumah Pertama Bisa Bebas Uang Muka

"Kalau sekarang kan ada cicilan di developer enggak tercatat di bank sehingga ketika mengajukan loan facility, ya mungkin dapat kebijakan developer lain yang kita juga enggak tahu," imbuh Handayani.

Selain itu, dengan berpindahnya cicilan bertahap ke perbankan maka pengembang akan mendapatkan dana atau cashflow lebih cepat dari sebelumnya.

"Kan kita mencairkan KPR tapi kan enggak dibayarkan ke developer, jadi ditahan sampai developer menyelesaikan sampai tahap pondasi, itu sekitar 40 persen (dana KPR). Sekarang begitu kita akad kredit dengan rumah indent itu bisa dicairkan maksimal 30 persen artinya cashflow, cash in buat developer itu ada," ucap Handayani

Hal tersebut pun berimbas dengan penyelesaian proyek yang disebut Handayani bisa lebih cepat.

"Dengan adanya cashflow tentu progres pembangunan developer semakin cepat dari tadinya mungkin karena terkendala cashflow bisa selesai 3 tahun. Dengan adanya cashflow lebuh baik ya mudah-mudahan yang 3 tahun itu bisa jadi dua tahun atau satu tahun sudah selesai," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com