Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vendor Meikarta Ingin Berdamai di Luar Pengadilan

Kompas.com - 16/07/2018, 15:41 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber KONTAN

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaroyek Meikarta.

Mengutip Kontan.co.id, pencabutan tersebut diajukan kuasa hukum Relys dan Imperia Ibnu Setyo Hastomo dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners dalam sidang perdana perkara bernomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

"Iya klien minta untuk dicabut, mungkin ada kesepakatan di luar sidang, mungkin juga tidak. Kami, kan, hanya kuasa hukum, menjalankan instruksi klien saja," kata Ibnu seusai sidang.

Direktur Imperia Herman membenarkan pencabut permohonan ini. Hanya saja, ia enggan menjelaskan apa alasannya.

"Ya, kalau sudah ada dalam persidangan artinya sudah jelas sudah disampaikan ke majelis Hakim, untuk lebih jelasnya ke lawyer saja, ia yang mengurus," kata Herman saat dihubungi Kontan.

Kembali dikonfirmasi, Ibnu yang sebelumnya juga enggan menjelaskan alasan pencabutan. Dia bilang, salah satu alasan pencabutan bahwa para pemohon hendak melakukan mediasi di luar persidangan.

"Banyak alasan dan pertimbangan untuk mencabut, bisa jadi klien ingin melakukan perdamaian di luar persidangan. Tapi, untuk itu kan antar-principle, sementara kami diberi kuasa hanya dalam persidangan, dalam jalur litigasi saja," ujar Ibnu.

Sementara itu, kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, Sarmauli Simangunsong dari kantor hukum Nindyo & Asociates, menyambut baik niat mencabut permohonan. Lagipula, ia menilai dalam permohonan PKPU ini legal standing pemohon belum lengkap.

"Ya bagus kalau mereka mencabut permohonan, tadi di sidang pertama juga harusnya kan penyerahan legal standing, tapi pemohon tidak bisa menunjukkan surat kuasanya," kata Sarmauli kepada Kontan dalam kesempatan yang sama.

Permohonan PKPU dari Relys dan Imperia yang terdaftar dengan nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini merupakan permohonan yang kedua.

Permohonan tersebut didaftarkan pada hari yang sama ketika permohonan pertama dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ditolak majelis hakim pada 5 Juli 2018. Majelis hakim yang komposisinya waktu itu adalah: Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu, dan Hakim Anggota Titik Tejaningsih, Marulak Purba menolak permohonan dengan pertimbangan utang yang tak sederhana.

Mengingatkan, dalam permohonan PKPU ini Relys dan Imperia berupaya menagihkan piutangnya kepada Meikarta dengan nilai masing-masing Rp 17 miliar. Ditambah adanya satu kreditur lain dalam permohonan ini yaitu PT Kertas Putih yang menagih utang senilai Rp 3 miliar. Maka total utang yang ditagih kepada Meikarta dalam permohonan ini senilai Rp 37 miliar. (Anggar Septiadi)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Cabut permohonan PKPU, vendor Meikarta ingin berdamai di luar pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com