JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape.
Dengan adanya izin tersebut, maka liquid vape mendapat "restu" dari pemerintah untuk diproduksi dan dijual secara bebas. Tanda liquid vape yang legal dipasarkan adalah yang memiliki pita cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengenaan tarif cukai merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau sekaligus instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran vape.
"Undang-undang Bea dan Cukai menyatakan semua tembakau harus tunduk pada UU Cukai. Vape ada tembakaunya sehingga dia tunduk pada undang-undang," ujar Heru di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Baca juga: Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018
Pengenaan cukai, kata Heru, akan secara jelas memilah siapa yang boleh mengkonsumsi dan batasan dalam produksi dan penyebarannya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Konsumen vape di Indonesia meningkat cukup tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2013, jumlah pengguna aktifnya masih ribuan. Pada data 2017, pengguna aktif vape sekitar 650.000.
"Ini sesuatu yamg lebih baik kita atur daripada tidak diatur. Caranya, tunduk pada UU Cukai dan turunannya. Kira-kira mirip rokok," kata Heru.
Pemerintah menetapkan cukai liquid vape sebesar 57 persen dari harga produk. Mulanya pengenaan cukai akan diberlakukan per 1 Juli 2018. Namun, pemerintah merelaksasi sehingga mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018.
Cukai akan dikenakan bagi liquid vape produksi domestik dan impor. Pihak yang bisa melakukan impor liquid vape hanyalah perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.