Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Sanksi, RupiahPlus Dilarang Ajukan Izin ke OJK selama Tiga Bulan

Kompas.com - 26/07/2018, 19:27 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan financial technology (fintech) RupiahPlus harus menunda pengajuan izin operasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu dilakukan sebagai sanksi dari OJK terhadap RupiahPlus imbas kasus penagihan yang menimpanya beberapa waktu lalu.

Koordinator bidang Hukum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Chandra Kusuma mengatakan bahwa penundaan pengajuan izin tersebut berlaku selama tiga bulan.

"Hukuman dari OJK adalah berupa penundaan perizinan selama tiga bulan dengan tujuan menberikan periode bagi RupiahPlus untuk berbenah diri," kata Chandra kepada Kompas.com saat mengunjungi Menara Kompas, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: OJK Tunda Izin Operasional Fintech RupiahPlus

Chandra menambahkan, pembenahan diri manajemen RupiahPlus adalah hal penting kendati kasus yang terjadi beberapa waktu lalu bukan sepenuhnya kesalahan RupiahPlus.

Menurut dia, RupiahPlus terbukti tidak mendidik atau memerintahkan tim penagih hutang untuk bersikap kasar ke para nasabahnya.

Itu juga yang kemudian menjadi unsur memperingan hukuman OJK terhadap RupiahPlus.

Adapun terkait penundaan izin tersebut adalah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 tahun 2017 yang mengatur tentang industri fintech.

Baca juga: RupiahPlus Sudah Salurkan Pinjaman Rp 2 Triliun

Dalam peraturan tersebut, sebuah perusahaan fintech harus memenuhi dua kategori, yakni pertama terdaftar di OJK dan mendapatkan izin dari OJK.

"Nah untuk registrasi ini RupiahPlus sudah dapat, begitu mencapai setahun, RupiahPlus diwajibkan untuk memperoleh izin. Nah, izin itu wajib dari OJK karena kalau enggak (bisnisnya) bisa di-shut down. Karena ada kasus ini maka RupiahPlus tidak bisa mengurus izin dulu selama tiga bulan," jelas Chandra.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Whats New
Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Whats New
Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Whats New
Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Earn Smart
Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Whats New
'Dealer' Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

"Dealer" Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

Whats New
GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

Spend Smart
Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Whats New
5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

Whats New
Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Whats New
Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Whats New
Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Whats New
OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

Whats New
Utang Pemerintah Kini Rp 7.950 Triliun

Utang Pemerintah Kini Rp 7.950 Triliun

Whats New
PGN Sampaikan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional melalui Public Expose 2023

PGN Sampaikan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional melalui Public Expose 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com