JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan financial technology (fintech) RupiahPlus harus menunda pengajuan izin operasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu dilakukan sebagai sanksi dari OJK terhadap RupiahPlus imbas kasus penagihan yang menimpanya beberapa waktu lalu.
Koordinator bidang Hukum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Chandra Kusuma mengatakan bahwa penundaan pengajuan izin tersebut berlaku selama tiga bulan.
"Hukuman dari OJK adalah berupa penundaan perizinan selama tiga bulan dengan tujuan menberikan periode bagi RupiahPlus untuk berbenah diri," kata Chandra kepada Kompas.com saat mengunjungi Menara Kompas, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Baca juga: OJK Tunda Izin Operasional Fintech RupiahPlus
Chandra menambahkan, pembenahan diri manajemen RupiahPlus adalah hal penting kendati kasus yang terjadi beberapa waktu lalu bukan sepenuhnya kesalahan RupiahPlus.
Menurut dia, RupiahPlus terbukti tidak mendidik atau memerintahkan tim penagih hutang untuk bersikap kasar ke para nasabahnya.
Itu juga yang kemudian menjadi unsur memperingan hukuman OJK terhadap RupiahPlus.
Adapun terkait penundaan izin tersebut adalah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 tahun 2017 yang mengatur tentang industri fintech.
Baca juga: RupiahPlus Sudah Salurkan Pinjaman Rp 2 Triliun
Dalam peraturan tersebut, sebuah perusahaan fintech harus memenuhi dua kategori, yakni pertama terdaftar di OJK dan mendapatkan izin dari OJK.
"Nah untuk registrasi ini RupiahPlus sudah dapat, begitu mencapai setahun, RupiahPlus diwajibkan untuk memperoleh izin. Nah, izin itu wajib dari OJK karena kalau enggak (bisnisnya) bisa di-shut down. Karena ada kasus ini maka RupiahPlus tidak bisa mengurus izin dulu selama tiga bulan," jelas Chandra.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.